“Ngaku Intel Polri, Culik dan Peras Korban Rp10 Juta! 4 Terduga Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Lainnya Diburu”

Terasistana.Id

Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana penculikan dan/atau pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban diduga dihentikan oleh para pelaku yang menyamar sebagai petugas kepolisian, kemudian dibawa menggunakan mobil dan dituduh terlibat dalam aksi balap liar.

Saat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan. Karena khawatir terhadap keselamatan korban, pihak keluarga kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya dilepaskan oleh para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cikarang Barat untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di bawah pimpinan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh.

Berkat respons cepat dan kerja keras petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Melalui serangkaian penyelidikan dan penelusuran petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku. Keberhasilan ini menjadi wujud kesigapan Polres Metro Bekasi dalam memberikan perlindungan serta kepastian penanganan hukum bagi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni M.I.P.C.P. (21), R.H.I. (20), A.F. (21), dan M.A.P. (18). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, serta satu buah senjata api mainan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dalam perkara ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, penyidik Polsek Cikarang Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *