Terasistana.Id, Jakarta
MAJALENGKA – Enam bulan berlalu sejak kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Susan Nurfahmi (22) di wilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Maret 2026. Namun, hingga 2 November 2026, keluarga almarhumah masih belum mendapatkan kepastian pencairan santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Ketidakpastian tersebut kini menjadi sorotan keluarga dan kuasa hukum ahli waris. Mereka mendesak Jasa Raharja Pusat, khususnya Medical Advisory Board (MAB), agar memberikan penjelasan transparan terkait proses peninjauan medis yang hingga kini belum menghasilkan keputusan final.
Persoalan klaim santunan ini berkaitan dengan riwayat penanganan medis korban. Setelah mengalami kecelakaan, Susan sempat dipindahkan secara mandiri oleh pihak keluarga dari fasilitas rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan alternatif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat proses klaim memerlukan kajian medis khusus oleh tim Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja Pusat, terutama untuk menilai hubungan antara cedera akibat kecelakaan dengan penyebab meninggalnya korban.
Namun, lamanya proses peninjauan tanpa kepastian waktu penyelesaian memunculkan kekecewaan keluarga yang hingga kini masih menunggu kejelasan hak santunan.
Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, menilai Jasa Raharja perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai tahapan, kendala, serta target penyelesaian pemeriksaan medis tersebut.
“Air mata keluarga sudah kering. Kami mempertanyakan sampai kapan proses peninjauan ini harus menggantung nasib ahli waris. Jasa Raharja harus memiliki tenggat waktu yang jelas dan transparan dalam melakukan review medis semacam ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” tegas Hendra Gunawan. Selasa (2/11/2026)
Di tengah ketidakpastian tersebut, perkembangan terbaru datang dari Jasa Raharja Cabang Cirebon.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, mengonfirmasi bahwa dokumen tambahan yang sebelumnya diminta oleh tim MAB Pusat telah dilengkapi dan dikirimkan kembali untuk menjalani proses peninjauan.
“Update kekurangan berkas sesuai permintaan MAB sudah kami kirimkan kembali ke pusat pada hari Senin kemarin. Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses review intensif di MAB Pusat. Kami terus memantau perkembangannya dan berharap segera ada informasi keputusan setelah ini,” jelas Dany Firnando dalam konfirmasi tertulis pada Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pengajuan santunan. Namun, bagi keluarga, kelengkapan dokumen belum cukup memberikan kepastian selama belum ada keputusan resmi dari MAB Pusat.
Kuasa hukum dan keluarga pun meminta agar perkara ini mendapatkan perhatian serius dan diprioritaskan, mengingat proses pengajuan telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Keluarga berharap peninjauan medis yang dilakukan MAB Pusat dapat segera menghasilkan keputusan berdasarkan fakta medis, ketentuan yang berlaku, serta prinsip keadilan dalam penyelenggaraan asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Mereka juga meminta agar Jasa Raharja tidak hanya menyampaikan bahwa berkas sedang diproses, tetapi memberikan informasi konkret mengenai tahapan pemeriksaan, alasan apabila masih terdapat kendala, serta estimasi waktu penyelesaian.
Sebab, bagi keluarga yang ditinggalkan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal santunan Rp50 juta. Lebih dari itu, ada kepastian hak, kejelasan pelayanan, dan tanggung jawab lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan final MAB Jasa Raharja Pusat terkait klaim santunan almarhumah Susan Nurfahmi belum diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Publik pun menanti penjelasan dan langkah konkret Jasa Raharja Pusat. Jangan sampai proses administrasi yang berlarut-larut justru membuat keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui kapan hak mereka mendapatkan kejelasan.
Transparansi bukan sekadar janji pelayanan. Kepastian waktu dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
(drt)






