Baru Pulang Melamar Kerja Jadi Korban Kekerasan, Empat Terduga Pelaku di Cikarang Pusat Ditangkap dalam 24 Jam

Terasistana.Id, Jakarta .

KABUPATEN BEKASI – Niat mencari pekerjaan demi masa depan justru berujung pengalaman pahit bagi seorang warga di Kabupaten Bekasi. Baru saja pulang melamar pekerjaan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

Namun, laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang setelah melamar pekerjaan. Di tengah perjalanan, korban diduga dipepet oleh sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban diduga mengalami pengeroyokan hingga menderita luka memar di sejumlah bagian tubuh. Tak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibawa pergi oleh para terduga pelaku.

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar persoalan keamanan jalanan yang perlu menjadi perhatian bersama, sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan rasa aman ketika beraktivitas.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya, pada Rabu (14/10/2026), empat pria berinisial JH (41), AT (46), TJ (37), dan RD (38) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Dari penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan penyidikan.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam perkara pengeroyokan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang penanganannya mengacu pada Pasal 262 dan/atau Pasal 482 KUHP sesuai dugaan peran masing-masing.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Pusat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui dugaan tindak kriminalitas diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penanganan perkara ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *