Terasistana.Id, Jakarta
MALUKU TENGGARA, (3/11/2026) – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Maluku Tenggara terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing guna memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah lokasi, salah satunya PT Dafin Mutiara. Di lokasi ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WNA memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sesuai ketentuan keimigrasian.
Pengawasan kemudian berlanjut ke Villa Manoa di kawasan Ohoidertawun. Tim bertemu dengan pemilik villa, Maria, seorang warga negara Prancis, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tengah menginap. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan izin tinggal dengan aktivitas serta keberadaan mereka di wilayah Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tual, kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Maluku Tenggara, Komandan Kodim 1503/Tual, Komandan Pangkalan TNI angkatan Laut Tual, Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, Kepala intelijen Negara Kordinator Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, KOREM 151 (Bais Posda Tual Maluku Tenggara) dan sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Operasi gabungan ini tidak semata-mata menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Sinergi lintas instansi memungkinkan pertukaran informasi dan pemantauan keberadaan orang asing dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara.
Pengawasan bukan sekadar memastikan keberadaan orang asing, tetapi juga menjaga agar setiap aktivitas berlangsung sesuai aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.
(drt)






