Terasistana.Id, Jakarta
KABUPATEN BEKASI — Barang bukti dari 83 perkara tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10/2026). Dari narkotika hingga ribuan butir obat-obatan, pemusnahan ini juga mencakup satu senjata api rakitan dan 213 butir peluru.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi itu menjadi kegiatan ketiga sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., memimpin kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, BNN Kabupaten Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan ini bukan sekadar mengakhiri penyimpanan barang bukti. Kejaksaan menegaskan pentingnya memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal melalui mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Semeru dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut terhadap barang bukti hasil tindak pidana.
Narkotika hingga Ribuan Butir Obat Masuk Daftar Pemusnahan
Data Kejari Kabupaten Bekasi mencatat, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 35,06 gram dari satu perkara, tembakau sintetis seberat 1.340,19 gram dari sembilan perkara, serta sabu seberat 252,64 gram dari 12 perkara.
Selain itu, terdapat ekstasi seberat 612,52 gram dan 1.644 butir dari empat perkara.
Jumlah barang bukti obat-obatan juga menjadi perhatian. Dari 38 perkara, tercatat 9.773 butir tramadol, 6.857 butir Hexymer, 638 butir trihexyphenidyl, 145 butir obat bertanda Double Y, serta 197 butir obat tanpa merek.
Di luar barang bukti tersebut, Kejari memusnahkan 13 unit telepon genggam dari delapan perkara dan 12 senjata tajam dari sembilan perkara.
Satu unit senjata api rakitan serta 213 butir peluru dari berbagai kaliber juga masuk dalam daftar pemusnahan, masing-masing berasal dari satu perkara.
Pemusnahan Peluru Libatkan Kodim
Berbeda dengan barang bukti lainnya, pemusnahan peluru membutuhkan penanganan khusus. Kejari Kabupaten Bekasi menggandeng Kodim 0509/Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses berlangsung aman dan sesuai standar penanganan amunisi.
Metode pemusnahan seluruh barang bukti disesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan tingkat risikonya, dengan memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masyarakat perlu memperoleh kejelasan bahwa barang bukti ditangani sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bekasi.
(C-pes)







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




