Terasistana.Id, Jakarta
KABUPATEN BEKASI — Barang bukti dari 83 perkara tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10/2026). Dari narkotika hingga ribuan butir obat-obatan, pemusnahan ini juga mencakup satu senjata api rakitan dan 213 butir peluru.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi itu menjadi kegiatan ketiga sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., memimpin kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, BNN Kabupaten Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan ini bukan sekadar mengakhiri penyimpanan barang bukti. Kejaksaan menegaskan pentingnya memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal melalui mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Semeru dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut terhadap barang bukti hasil tindak pidana.
Narkotika hingga Ribuan Butir Obat Masuk Daftar Pemusnahan
Data Kejari Kabupaten Bekasi mencatat, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 35,06 gram dari satu perkara, tembakau sintetis seberat 1.340,19 gram dari sembilan perkara, serta sabu seberat 252,64 gram dari 12 perkara.
Selain itu, terdapat ekstasi seberat 612,52 gram dan 1.644 butir dari empat perkara.
Jumlah barang bukti obat-obatan juga menjadi perhatian. Dari 38 perkara, tercatat 9.773 butir tramadol, 6.857 butir Hexymer, 638 butir trihexyphenidyl, 145 butir obat bertanda Double Y, serta 197 butir obat tanpa merek.
Di luar barang bukti tersebut, Kejari memusnahkan 13 unit telepon genggam dari delapan perkara dan 12 senjata tajam dari sembilan perkara.
Satu unit senjata api rakitan serta 213 butir peluru dari berbagai kaliber juga masuk dalam daftar pemusnahan, masing-masing berasal dari satu perkara.
Pemusnahan Peluru Libatkan Kodim
Berbeda dengan barang bukti lainnya, pemusnahan peluru membutuhkan penanganan khusus. Kejari Kabupaten Bekasi menggandeng Kodim 0509/Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses berlangsung aman dan sesuai standar penanganan amunisi.
Metode pemusnahan seluruh barang bukti disesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan tingkat risikonya, dengan memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masyarakat perlu memperoleh kejelasan bahwa barang bukti ditangani sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bekasi.
(C-pes)












