Empat BUMDes Muaragembong Tak Aktif, DPMD Bekasi Dituntut Profesional dalam Monev

Terasistana.Id, Jakarta .

BEKASI – Empat dari 6 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dilaporkan tidak aktif. Kondisi ini menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menjalankan monitoring dan evaluasi (monev).

Evaluasi tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin atau formalitas pengumpulan dokumen. DPMD perlu memastikan kondisi riil setiap BUMDes, mulai dari penyebab usaha tidak berjalan, keberadaan aset, hingga pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.

Ketua Tim Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Kabupaten Bekasi, Chabib Soleh, mengatakan laporan keuangan yang telah dikumpulkan masih dalam tahap penelaahan.

“Laporan tentang keuangannya kami kumpulkan, kami pelajari dulu untuk memastikan keabsahannya,” ujar Chabib saat dikonfirmasi awak media di sela kegiatan monev, Sabtu (24/10/2026).

Empat BUMDes Tak Aktif, Monev Harus Mengungkap Akar Masalah

Tidak aktifnya empat BUMDes memunculkan pertanyaan serius mengenai keberlangsungan usaha desa. Apakah kondisi tersebut dipicu kerugian operasional, lemahnya pengelolaan, dampak banjir, atau persoalan lain?

DPMD perlu menelusuri persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, dan keterangan pihak terkait. Pemeriksaan juga perlu memastikan kondisi aset, arus keuangan, serta langkah yang harus ditempuh untuk memperbaiki usaha yang tidak berjalan.

Dalam kegiatan monev, DPMD menyoroti usaha peternakan ayam BUMDes Desa Jayasakti yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat tingginya harga pakan di tengah penurunan harga telur.

“Harga pakan tinggi terus, sementara harga telur turun, jadi mereka merugi terus,” jelas Chabib.

Sementara itu, BUMDes Desa Pantai Harapan Jaya masih menjalankan usaha peternakan kambing. Jumlah ternaknya disebut meningkat dari 20 menjadi 35 ekor.

Perbedaan kondisi tersebut menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama tanpa melihat karakteristik dan persoalan setiap unit usaha. Penilaian harus didukung data pendapatan, pengeluaran, aset, serta hasil usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPMD Harus Tegas, Profesional, dan Transparan

Masyarakat membutuhkan hasil evaluasi yang jelas, bukan sekadar pernyataan bahwa dokumen sedang dipelajari. DPMD diharapkan memiliki tindak lanjut terukur terhadap temuan monev, termasuk rekomendasi perbaikan, pemulihan usaha, dan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Ketegasan tersebut harus berjalan seiring dengan profesionalisme. Setiap kesimpulan wajib didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan dugaan atau penilaian sepihak.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai penyimpangan keuangan dalam persoalan empat BUMDes tersebut. Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.

Jangan Biarkan Monev Berakhir sebagai Formalitas

Persoalan empat BUMDes yang tidak aktif menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Jika evaluasi hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen tanpa kejelasan hasil dan tindak lanjut, akar persoalan berisiko tetap tidak terselesaikan.

DPMD Kabupaten Bekasi dituntut menjalankan monev secara tegas, profesional, dan transparan, kemudian menyampaikan hasil serta rekomendasi perbaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Publik berhak mengetahui bagaimana kondisi usaha desa dikelola dan langkah apa yang akan dilakukan untuk memperbaikinya. Sebab, BUMDes dibentuk untuk mendukung perekonomian desa, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Kini, yang ditunggu bukan hanya selesainya monev, melainkan keberanian menindaklanjuti temuan, kejelasan pertanggungjawaban, dan hasil nyata bagi masyarakat desa.

(C-PES)

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *