Terasistana.Id, Jakarta

SUKOHARJO – Praktik industri obat keras ilegal berskala besar terbongkar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi produksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga beroperasi untuk memasok peredaran gelap obat-obatan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 16 orang tersangka serta menyita 7.862.500 butir obat siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan ton bahan baku, mesin produksi, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena skala produksinya yang besar dan dugaan adanya jaringan bisnis yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari operator produksi hingga pemasaran.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menjelaskan, pengungkapan dua pabrik tersebut bermula dari temuan peredaran obat keras jenis Tramadol secara eceran di wilayah Jakarta Utara.

Temuan itu kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo.

“Pengungkapan ini berasal dari temuan peredaran Tramadol di wilayah Jakarta Utara yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Dadang dalam konferensi pers. Rabu (21/10/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan pada pertengahan Oktober, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi Tramadol di Kecamatan Kartasura dan lokasi produksi Trihexyphenidyl di Kecamatan Gatak.

Penggerebekan di kedua lokasi tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal.

Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas produksi dan pemasaran obat-obatan ilegal itu.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam mengendalikan operasional pabrik maupun jaringan distribusinya.

Kapolda menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi produksi.

“Kami juga tengah mempelajari secara mendalam rantai proses bisnis pabrik ini, mulai dari mana mereka mendapatkan pasokan bahan baku, bagaimana proses produksinya, hingga ke mana saja target pemasaran besarnya,” kata Dadang.

Penyidik kini menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.

Penelusuran itu menjadi penting untuk mengungkap apakah kedua lokasi produksi tersebut berdiri sendiri atau terhubung dalam jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat yang memiliki kegunaan medis tertentu dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan serta pengawasan tenaga kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

Besarnya barang bukti yang disita dalam perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi agar tidak disalahgunakan.

Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa pemberantasan obat keras ilegal tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, juga perlu diperkuat.

“Paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan demi mengurangi demand atau permintaan terhadap obat-obat keras berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko penyalahgunaan obat yang seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan dua pabrik di Sukoharjo ini membuka sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui penyidikan: dari mana bahan baku diperoleh, siapa yang mengendalikan kegiatan produksi, bagaimana obat-obatan tersebut dipasarkan, dan sejauh mana jaringan distribusinya menjangkau masyarakat.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan keseluruhan rantai bisnis yang diduga terlibat.

Masyarakat diimbau tidak membeli atau menggunakan obat keras tanpa resep maupun pengawasan medis yang diwajibkan, serta melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada aparat atau instansi berwenang.

Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas produksi di dua lokasi tersebut, tetapi juga membantu membongkar jaringan pemasok dan distribusi yang berada di belakangnya.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *