GEGER CIKARANG BARAT! Curanmor Gagal, Polisi Amankan Pelaku dan Kunci T, Dua Rekannya Masuk DPO

Terasistana.Id, Jakarta

KABUPATEN BEKASI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir minimarket Alfamart, Jalan Raya Imam Bonjol 3, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berujung kegagalan. Satu terduga pelaku berinisial M (29) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, setelah menerima laporan dari warga dan korban atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/10/2026) dini hari.

Penanganan kasus dipimpin Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di dalam minimarket. Tak lama kemudian, seorang karyawan melihat sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar hingga memicu pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Pengejaran berakhir di sekitar pintu masuk Apartemen Riverdale, Kalijaya. Warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (29), sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas piket Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa sekaligus membawa barang bukti guna kepentingan penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
– Dua buah kunci letter T.
– Satu buah kunci magnet.
– Sejumlah barang bawaan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, M (29) beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam rilis, dua orang yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri telah masuk dalam DPO. Petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap keduanya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga dapat membantu petugas merespons dugaan tindak kejahatan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.

Catatan: Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Informasi lebih lanjut mengenai identitas dua orang yang masuk DPO dan perkembangan perkara dapat dikonfirmasi kepada Polsek Cikarang Barat atau Humas Polres Metro Bekasi.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *