Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo –
Proyek peningkatan jalan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, hingga kini Kepala Desa Grinting belum memberikan respons atas dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut dengan standar teknis Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait kualitas aspal dan bahu jalan.

Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) salah satu anggota dewan itu dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya. Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kuantitas dan mutu pekerjaan dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seorang warga Desa Grinting yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan terkesan diabaikan.

“Seharusnya ada mekanisme lelang atau setidaknya prosedur yang jelas. Ini menyangkut uang negara, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Pengabaian sistem lelang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk kerugian keuangan negara serta risiko terjadinya tindak pidana korupsi (KKN).

Dalam konteks hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara penunjukan langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, barang bersifat spesifik, atau rahasia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, setiap proyek desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk secara sah melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Tidak dilibatkannya TPK atau pengambilalihan pelaksanaan proyek oleh kepala desa atau perangkat desa secara pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur dan berpotensi pidana.
Adapun potensi pelanggaran yang dapat timbul antara lain:
Pelanggaran prosedur pengadaan
Potensi tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penyalahgunaan kewenangan
Sanksi administratif hingga pidana
Jika TPK telah dibentuk secara sah namun tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, pengurus TPK berhak melaporkan hal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Grinting belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
TW









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


