Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo –
Proyek peningkatan jalan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, hingga kini Kepala Desa Grinting belum memberikan respons atas dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut dengan standar teknis Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait kualitas aspal dan bahu jalan.

Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) salah satu anggota dewan itu dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya. Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kuantitas dan mutu pekerjaan dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seorang warga Desa Grinting yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan terkesan diabaikan.

“Seharusnya ada mekanisme lelang atau setidaknya prosedur yang jelas. Ini menyangkut uang negara, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Pengabaian sistem lelang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk kerugian keuangan negara serta risiko terjadinya tindak pidana korupsi (KKN).

Dalam konteks hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara penunjukan langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, barang bersifat spesifik, atau rahasia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, setiap proyek desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk secara sah melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Tidak dilibatkannya TPK atau pengambilalihan pelaksanaan proyek oleh kepala desa atau perangkat desa secara pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur dan berpotensi pidana.
Adapun potensi pelanggaran yang dapat timbul antara lain:
Pelanggaran prosedur pengadaan
Potensi tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penyalahgunaan kewenangan
Sanksi administratif hingga pidana
Jika TPK telah dibentuk secara sah namun tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, pengurus TPK berhak melaporkan hal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Grinting belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
TW






