Terasistana.Id, Jakarta
BEKASI – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Siti Habibah dan putrinya, Adisha Raiqa Shafiya, yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut truk molen di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 1 November 2026.
Di tengah kehilangan yang tak tergantikan, PT Jasa Raharja (Persero) menyalurkan santunan masing-masing sebesar Rp50 juta kepada ahli waris kedua korban. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp100 juta.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11/2026).
Penyaluran santunan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Dul Alim, selaku ahli waris yang menerima santunan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja serta jajaran kepolisian atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada keluarganya.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima,” ungkap Dul Alim.
Menurutnya, bantuan tersebut setidaknya dapat sedikit meringankan beban keluarga dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan dua anggota keluarga sekaligus.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa santunan yang diberikan bukan sekadar kewajiban pelayanan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ariyandi.
Ia juga mengapresiasi koordinasi dan dukungan jajaran kepolisian, rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting agar proses penanganan korban hingga pemenuhan hak santunan dapat berjalan cepat dan tepat.
“Ini merupakan bagian bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tegasnya.
Penyerahan santunan ini menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan lalu lintas tidak hanya menyisakan persoalan hukum dan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Santunan memang tidak akan pernah mampu menggantikan nyawa maupun menghapus kehilangan. Namun, kepastian perlindungan dan pelayanan yang cepat menjadi hak yang harus diterima keluarga korban.
Di sisi lain, tragedi kecelakaan truk molen di Bekasi Timur juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, kewaspadaan pengguna jalan, serta tanggung jawab seluruh pihak dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
(drt)






