Enam Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Polisi Ungkap TNKB Kedaluwarsa 4 Tahun

Terasistana.Id, Jakarta

BEKASI – Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV di Jalan Raya Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026), kini menjadi perhatian serius kepolisian.

Insiden tragis yang diduga dipicu kegagalan fungsi pengereman tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan adanya persoalan administrasi kendaraan. Berdasarkan hasil pengecekan, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor truk molen tersebut diketahui telah kedaluwarsa selama empat tahun, yakni sejak 2022.

” Masa berlaku TNKB truk molen bernomor polisi B 9548 MV tersebut sudah mati selama 4 tahun, yaitu sejak tahun 2022,” demikian keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana kepada media.

Temuan tersebut menambah perhatian publik terhadap aspek administrasi dan kelayakan kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya.

Berdasarkan informasi awal penyelidikan, kecelakaan bermula ketika truk molen yang dikemudikan pria berinisial TM melintas di Jalan Raya Cut Mutia.

Saat melintasi jalur menurun, pengemudi mengaku kendaraan mengalami rem blong. Dalam upaya menghindari dampak yang lebih besar, sopir berusaha membanting setir ke arah tembok pembatas di sekitar kampus BSI.

Namun, kendaraan tetap kehilangan kendali hingga akhirnya terguling dan menghantam halte bus yang saat itu terdapat warga sedang menunggu transportasi umum.

Benturan keras tersebut menyebabkan sejumlah orang menjadi korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Pasca kejadian, Polres Metro Bekasi Kota bersama tim terkait melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada keterangan pengemudi, tetapi juga kondisi teknis kendaraan, sistem pengereman, dokumen administrasi, riwayat perawatan berkala, serta status uji berkala kendaraan atau KIR.

Sementara itu, sopir truk berinisial TM masih menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dalam perkembangan perkara, pengemudi berstatus sebagai saksi.

Kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Terungkapnya masa berlaku TNKB yang telah kedaluwarsa selama empat tahun menjadi perhatian tersendiri dalam kasus ini.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana kendaraan tersebut dapat beroperasi di jalan raya, apakah persyaratan administrasi dan uji kelayakannya telah dipenuhi, serta bagaimana pengawasan perusahaan terhadap armada yang digunakan.

Meski status TNKB yang kedaluwarsa tidak serta-merta membuktikan sebagai penyebab kecelakaan, fakta tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan administrasi dan keselamatan kendaraan.

Tragedi Rawalumbu menjadi pengingat bahwa kelayakan kendaraan angkutan berat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat pengguna jalan.

Enam korban meninggal dunia menjadi duka mendalam. Kini masyarakat menantikan hasil penyelidikan kepolisian secara transparan, termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *