Terasistana.Id, Jakarta
BEKASI – Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV di Jalan Raya Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026), kini menjadi perhatian serius kepolisian.
Insiden tragis yang diduga dipicu kegagalan fungsi pengereman tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan adanya persoalan administrasi kendaraan. Berdasarkan hasil pengecekan, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor truk molen tersebut diketahui telah kedaluwarsa selama empat tahun, yakni sejak 2022.
” Masa berlaku TNKB truk molen bernomor polisi B 9548 MV tersebut sudah mati selama 4 tahun, yaitu sejak tahun 2022,” demikian keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana kepada media.
Temuan tersebut menambah perhatian publik terhadap aspek administrasi dan kelayakan kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya.
Berdasarkan informasi awal penyelidikan, kecelakaan bermula ketika truk molen yang dikemudikan pria berinisial TM melintas di Jalan Raya Cut Mutia.
Saat melintasi jalur menurun, pengemudi mengaku kendaraan mengalami rem blong. Dalam upaya menghindari dampak yang lebih besar, sopir berusaha membanting setir ke arah tembok pembatas di sekitar kampus BSI.
Namun, kendaraan tetap kehilangan kendali hingga akhirnya terguling dan menghantam halte bus yang saat itu terdapat warga sedang menunggu transportasi umum.
Benturan keras tersebut menyebabkan sejumlah orang menjadi korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Pasca kejadian, Polres Metro Bekasi Kota bersama tim terkait melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada keterangan pengemudi, tetapi juga kondisi teknis kendaraan, sistem pengereman, dokumen administrasi, riwayat perawatan berkala, serta status uji berkala kendaraan atau KIR.
Sementara itu, sopir truk berinisial TM masih menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dalam perkembangan perkara, pengemudi berstatus sebagai saksi.
Kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Terungkapnya masa berlaku TNKB yang telah kedaluwarsa selama empat tahun menjadi perhatian tersendiri dalam kasus ini.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana kendaraan tersebut dapat beroperasi di jalan raya, apakah persyaratan administrasi dan uji kelayakannya telah dipenuhi, serta bagaimana pengawasan perusahaan terhadap armada yang digunakan.
Meski status TNKB yang kedaluwarsa tidak serta-merta membuktikan sebagai penyebab kecelakaan, fakta tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan administrasi dan keselamatan kendaraan.
Tragedi Rawalumbu menjadi pengingat bahwa kelayakan kendaraan angkutan berat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat pengguna jalan.
Enam korban meninggal dunia menjadi duka mendalam. Kini masyarakat menantikan hasil penyelidikan kepolisian secara transparan, termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.
(drt)












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)