Terasistana.Id , Jakarta
BEKASI — Kepastian penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, menjadi perhatian kuasa hukum Alan Saputra. Selain meminta kejelasan perkembangan perkara, pihak pelapor juga mempertanyakan status dan keberadaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kuasa hukum Alan Saputra, Hendra Gunawan, S.H., meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan serta kejelasan administrasi barang bukti.
Persoalan ini kini telah ditangani oleh Propam Polres Metro Bekasi. Penanganan oleh Propam tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dipertanyakan pihak kuasa hukum. Adapun hasil pemeriksaan maupun kesimpulan terkait dugaan pelanggaran prosedur belum dapat dinyatakan sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Tiga laporan yang dimaksud masing-masing tercatat dengan nomor:
1. STTLP/B/670/XII/2025/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya;
2. LP/B/298/V/2026/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya;
3. STTLP/B/280/V/2026/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Menurut Hendra, kliennya membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana setiap laporan telah ditindaklanjuti. Informasi tersebut dinilai penting agar pelapor mengetahui perkembangan perkara yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan-laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Kami menghormati proses hukum dan berharap setiap laporan ditangani secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra.
Selain perkembangan laporan, persoalan keberadaan barang bukti turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, barang bukti yang diketahui berada di Polsek Babelan hanya berupa BPKB dan kalung yang diduga emas palsu. Sementara itu, keberadaan barang bukti lainnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta adanya klarifikasi resmi mengenai seluruh barang bukti yang pernah diserahkan atau dicatat dalam penanganan perkara.
Klarifikasi itu mencakup pencatatan penerimaan, status penguasaan, lokasi penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut.
“Kami meminta agar status seluruh barang bukti diperjelas secara tertulis. Apabila ada barang bukti yang tidak berada di Polsek Babelan, kami berharap dapat dijelaskan apakah barang tersebut belum pernah diserahkan, berada pada pihak lain, atau telah dipindahkan berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Hendra menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan ataupun penghilangan barang bukti. Pihaknya menginginkan kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dengan telah ditanganinya persoalan ini oleh Propam Polres Metro Bekasi, pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas hal-hal yang dipertanyakan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan maupun penanganan barang bukti.
Pihaknya juga mendorong agar perkembangan penanganan ketiga laporan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme pemberitahuan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan untuk memastikan hak pelapor terpenuhi, perkembangan perkara dapat diketahui, dan status barang bukti memperoleh kejelasan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” kata Hendra.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan resmi, pihak Alan Saputra berharap Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi dapat memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan serta status barang bukti yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dari Polsek Babelan maupun Propam Polres Metro Bekasi mengenai hasil penanganan dan klarifikasi atas persoalan tersebut masih diperlukan agar pemberitaan ini dapat disajikan secara berimbang.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(drt)












