Terasistana.id, Jakarta
JAKARTA –
Penataan organisasi wartawan dan perusahaan pers dinilai harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan pers.
Ketegasan dalam memeriksa legalitas diperlukan, tetapi prosesnya tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk membatasi kritik atau menyingkirkan pihak tertentu.
Direktur Utama PT. MNS Grub Pers sekaligus CEO PT. SMGC, Agus Kliwir hari ini mengapresiasi langkah Dewan Pers
Dalam menertibkan konstituen dewab pers dan mendorong tata kelola organisasi wartawan serta perusahaan pers yang lebih profesional.
Agus Kliwir berpandangan, pembenahan ekosistem pers akan memberikan manfaat, apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang jelas, dengan mekanisme pemeriksaan transparan dan perlakuan setara.
“Penertiban itu penting, tetapi harus adil dan objektif. Jangan sampai pembenahan tata kelola menjadi alat untuk saling menjatuhkan antar lembaga atau membatasi kritik yang disampaikan secara sah,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut, kejelasan legalitas dan administrasi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi wartawan maupun perusahaan pers.
Penggunaan nama dan atribut pers juga harus disertai tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Di sisi lain, Agus Kliwir menekankan bahwa persoalan administrasi dan legalitas perlu ditangani melalui prosedur yang dapat dipahami semua pihak.
Organisasi wartawan dan perusahaan pers harus memperoleh informasi memadai mengenai persyaratan, standar verifikasi, serta langkah yang dapat ditempuh, apabila terdapat perbedaan penilaian.
Menurutnya, keterbukaan mekanisme akan membantu mencegah munculnya persepsi bahwa penataan dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.
Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme
Tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, dan ruang penyampaian aspirasi masyarakat.
“Pers yang profesional harus independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan penyalahgunaan atribut atau persoalan legalitas
Lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan prasangka,” lanjutnya.
Ia berharap Dewan Pers dapat menjadikan pembenahan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media
Dalam meningkatkan kualitas pemberitaan, serta menciptakan hubungan yang sehat di antara organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Dengan demikian, penataan tidak hanya menghasilkan administrasi yang lebih tertib, tetapi juga memperkuat kebebasan pers
Agar kedepan bisa bertanggung jawab dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Marom-JPR










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

