Terasistana.id, Jakarta
DEPOK
Persidangan praperadilan pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Depok memasuki agenda jawaban dan pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon, Eko Wahyudi Hutomo, S.H, menjelaskan pihaknya menyampaikan kurang lebih 7 file alat bukti, di mana per file berisi sekitar 20 hingga 30 lembar dokumen.
“Agenda hari ini adalah jawaban dari kami dan juga agenda untuk alat-alat bukti. Kita telah menyampaikan beberapa alat bukti sebanyak kurang lebih ada 7 file, yang mana per file-nya itu mungkin sekitar 20 sampai 30 lembar,” ujar kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, dari pihak termohon, alat bukti yang diserahkan hanya sekitar 31 lembar. Menurut pemohon, bukti tersebut hanya berisi laporan pemeriksaan dan laporan pemanggilan.
“Dari pihak termohon untuk alat buktinya sekitar 31 lembar, akan tetapi menurut saya laporan alat buktinya itu hanya berisi tentang laporan pemeriksaan lalu laporan-laporan pemanggilan,” katanya.
Namun sangat disayangkan, dari daftar alat bukti tidak ada satupun ditampilkan seperti SHGB 726/5 seluas 21.070 meter.
Padahal pihak termohon dalam jawabannya menerangkan SHGB 726/5 tersebut namun, faktanya tidak ada satupun ditampilkan saat penyerahan pemberkasan alat-alat bukti kapada majelis hakim
*Agenda Saksi dan Kesimpulan*
Untuk agenda selanjutnya, besok akan digelar pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.
“Agenda besok adalah pemanggilan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari kami sebagai pemohon dan juga saksi dari pihak termohon,” jelasnya.
Jika pemeriksaan saksi berjalan lancar, maka pada hari Kamis akan masuk ke agenda kesimpulan. Pihaknya berharap putusan bisa dipercepat dan tidak harus menunggu hingga batas waktu 7 hari, bahkan dimungkinkan putusan dibacakan pada hari Jumat.
Terkait jumlah saksi, pihak pemohon berencana mengajukan 4 hingga 5 orang saksi. Jumlah tersebut dinilai sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan dan mempercepat persidangan, sesuai arahan hakim agar tidak menghadirkan terlalu banyak saksi.
“Untuk dari kami mungkin saksi yang akan kami ajukan sekitar 4 atau 5 orang. Kenapa hakim mengarahkan jangan banyak-banyak, mungkin untuk mempercepat, jadi tidak terlalu lama,” ujarnya.
*Yakin 100 Persen Menang, Klien Adalah Korban*
Kuasa hukum pemohon menegaskan pihaknya yakin 100 persen akan memenangkan praperadilan ini. Ia meyakini kliennya merupakan korban dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau dari kami sebagai kuasa hukum, kami yakin 1001 persen, bukan 100 persen lagi, karena memang klien kami ini adalah korban,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan hakim yang menyebut praperadilan hanya melihat aspek administratif. Menurutnya, hakim seharusnya tidak hanya melihat administratif saja, tetapi juga harus melihat dari sisi pasal, kejadian perkara, dan keterangan saksi.
“Kalau menurut saya, hakim itu harusnya lebih netral, tidak hanya melihat dari administratif saja, jadi harus dilihat juga dari sisi-sisi yang lain seperti pasal-pasalnya, kejadian perkara, dan kesaksian,” pungkasnya.
“Di hukum itu dinamis, semua hal bisa dijadikan bahan untuk laporan, bisa dijadikan bahan untuk saksi, walaupun kenyataan di lapangannya tidak sesuai,” tutupnya.
RN












