Gegara Perselisihan Pendukung Pilkades, Makam Keluarga Dipindahkan di Cabangbungin, Kapolsek Turun Tangan

Terasistana.Id, Jakarta .

BEKASI – Perselisihan yang diduga bermula dari perbedaan dukungan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berkembang menjadi persoalan sensitif menyangkut makam keluarga. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik semestinya tidak merusak hubungan sosial, terlebih sampai menyentuh persoalan keluarga dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut diduga dipicu ucapan yang dianggap merendahkan salah seorang pendukung calon kepala desa nomor urut 02. Ucapan itu disebut dilontarkan oleh seorang pendukung calon nomor urut 01 berinisial A kepada seorang warga berinisial R.

“R, lu gak gableg duit nyalon kepala desa,” demikian ucapan yang menurut keterangan pihak keluarga menjadi pemicu perselisihan.

Pihak keluarga pendukung nomor urut 02 disebut keberatan atas ucapan tersebut. Seorang anggota keluarga berinisial S kemudian meminta agar A menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, permintaan tersebut belum dipenuhi meskipun telah ditunggu selama tiga hari.

Persoalan yang semula berkaitan dengan ucapan itu kemudian berkembang menjadi masalah mengenai makam keluarga di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Kecamatan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nisan makam di lokasi tersebut diratakan sebelum keluarga melakukan penggalian makam atas nama Basan bin Cile untuk memindahkan jenazah ke makam keluarga di Kampung Cabang Dua, RT 17/RW 06.

Pihak keluarga disebut memiliki tanah yang digunakan sebagai makam keluarga di lokasi tersebut. Meski demikian, kronologi lengkap mengenai perataan nisan, alasan pemindahan jenazah, status lahan, serta persetujuan pihak-pihak terkait masih perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya hubungan antarwarga setelah Pilkades, tetapi juga penghormatan terhadap makam dan sensitivitas keluarga yang ditinggalkan.

Perbedaan dukungan dalam kontestasi politik di tingkat desa seharusnya tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan. Ketika komunikasi terputus dan emosi mengambil alih, masalah yang semula dapat diselesaikan melalui musyawarah berisiko meluas menjadi konflik sosial.

Bimaspol Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Aipda Saiful B., turut hadir dalam proses penyelesaian persoalan tersebut hingga proses pemindahan makam.

Kehadiran aparat diharapkan dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, serta mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

Dalam persoalan yang menyangkut keluarga, makam, dan hubungan antarwarga, pendekatan persuasif serta komunikasi yang terbuka menjadi penting agar setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.

Kapolsek Cabangbungin, Alex Candra, S.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban setelah pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan hendaknya tidak menjadi alasan untuk mempertahankan permusuhan atau memperpanjang perselisihan antarwarga.

“Jangan sampai perbedaan pilihan dalam Pilkades merusak persaudaraan dan kerukunan yang selama ini sudah terjalin. Siapa pun pilihan kita, setelah kontestasi selesai, kita tetap tetangga, tetap saudara, dan tetap hidup berdampingan di lingkungan yang sama,” demikian pesan imbauan yang sejalan dengan pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kontestasi politik di tingkat desa semestinya berhenti setelah proses pemilihan selesai. Jangan sampai perbedaan dukungan meninggalkan persoalan yang justru merusak hubungan keluarga dan kehidupan bermasyarakat.

Menjaga kondusivitas bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga. Menghormati hak orang lain, menjaga ucapan, dan menahan diri dari tindakan yang dapat melukai perasaan sesama merupakan bagian penting dalam merawat kedamaian lingkungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *