TRAGEDI KECELAKAAN DI MAJALENGKA! Wanita Meninggal dalam Perjalanan, Klaim Jasa Raharja Jadi Sorotan

Terasistana.id, Jakarta

 

MAJALENGKA –

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Banggala–Mekarjaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, berujung duka mendalam bagi keluarga Susan Nurfahmi. Wanita tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Susan dengan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi E 8344 QF.

Akibat kecelakaan tersebut, Susan mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah pada kedua kaki dan tangan sebelah kiri.

Menurut keterangan kakak kandung korban, Susan sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak keluarga kemudian meminta korban dibawa ke tempat pengobatan alternatif dan selanjutnya ke rumah sakit lain.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi Susan semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Kematian Susan kemudian diperkuat dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan RSUD Majalengka pada 18 Maret 2026.

Persoalan kemudian berkembang pada proses pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Pihak keluarga mengaku masih menghadapi kendala dalam proses klaim.

Keluarga korban sebelumnya telah mendatangi bagian laka kepolisian. Petugas kepolisian juga disebut telah menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak Jasa Raharja.

Perwakilan Jasa Raharja Majalengka, Rudiyanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (20/9/2026), membenarkan bahwa Susan merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan pihaknya memperoleh informasi awal dari petugas kepolisian.

Rudiyanto mengatakan dirinya telah mengecek lokasi kejadian. Menurut penjelasannya, perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk yang sedang berhenti dan kemudian ditabrak.

Namun, persoalan muncul karena korban sempat menjalani perawatan, kemudian pulang atas permintaan keluarga dan dibawa ke pengobatan alternatif sebelum akhirnya kembali mendapatkan perawatan medis.

«“Kalau pulang paksa harus dilanjutkan ke MAB di kantor pusat, itu harus diajukan dulu berkasnya,” ujar Rudiyanto.»

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus sebelumnya, korban yang pulang paksa dapat menghadapi persoalan dalam proses penjaminan. Karena itu, pihak keluarga disarankan tetap mengajukan berkas untuk mendapatkan kejelasan mengenai status pengajuan santunan.

“Kalau kurang jelas, silakan ajukan berkasnya ke Cirebon biar lebih jelas,” katanya.

Di tengah proses tersebut, keluarga Susan mengaku masih berharap adanya kejelasan. Mereka mempertanyakan bagaimana nasib hak korban, terlebih keluarga menyebut Susan baru saja menikah.

Duka keluarga semakin berat lantaran pihak keluarga menyatakan hingga kini belum melihat adanya itikad atau tanggung jawab dari pihak kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Keluarga berharap persoalan ini dapat mendapat perhatian dari kepolisian maupun Jasa Raharja, termasuk meninjau seluruh rangkaian kejadian dan dokumen medis korban secara menyeluruh.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat masih membutuhkan edukasi mengenai prosedur penanganan korban kecelakaan, termasuk pentingnya mendapatkan pertolongan medis dan memahami prosedur administrasi maupun jaminan kecelakaan.

Bagi keluarga Susan, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Di balik proses klaim yang belum menemui titik terang, ada keluarga yang kehilangan seorang perempuan yang baru memulai kehidupan rumah tangganya.

Kini, keluarga hanya berharap ada kejelasan mengenai hak korban dan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi mereka yang ditinggalkan.

Drt

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *