Terasistana.id, Jakarta
MAJALENGKA –
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Banggala–Mekarjaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, berujung duka mendalam bagi keluarga Susan Nurfahmi. Wanita tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Susan dengan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi E 8344 QF.
Akibat kecelakaan tersebut, Susan mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah pada kedua kaki dan tangan sebelah kiri.
Menurut keterangan kakak kandung korban, Susan sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak keluarga kemudian meminta korban dibawa ke tempat pengobatan alternatif dan selanjutnya ke rumah sakit lain.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi Susan semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Kematian Susan kemudian diperkuat dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan RSUD Majalengka pada 18 Maret 2026.
Persoalan kemudian berkembang pada proses pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Pihak keluarga mengaku masih menghadapi kendala dalam proses klaim.
Keluarga korban sebelumnya telah mendatangi bagian laka kepolisian. Petugas kepolisian juga disebut telah menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak Jasa Raharja.
Perwakilan Jasa Raharja Majalengka, Rudiyanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (20/9/2026), membenarkan bahwa Susan merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan pihaknya memperoleh informasi awal dari petugas kepolisian.
Rudiyanto mengatakan dirinya telah mengecek lokasi kejadian. Menurut penjelasannya, perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk yang sedang berhenti dan kemudian ditabrak.
Namun, persoalan muncul karena korban sempat menjalani perawatan, kemudian pulang atas permintaan keluarga dan dibawa ke pengobatan alternatif sebelum akhirnya kembali mendapatkan perawatan medis.
«“Kalau pulang paksa harus dilanjutkan ke MAB di kantor pusat, itu harus diajukan dulu berkasnya,” ujar Rudiyanto.»
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus sebelumnya, korban yang pulang paksa dapat menghadapi persoalan dalam proses penjaminan. Karena itu, pihak keluarga disarankan tetap mengajukan berkas untuk mendapatkan kejelasan mengenai status pengajuan santunan.
“Kalau kurang jelas, silakan ajukan berkasnya ke Cirebon biar lebih jelas,” katanya.
Di tengah proses tersebut, keluarga Susan mengaku masih berharap adanya kejelasan. Mereka mempertanyakan bagaimana nasib hak korban, terlebih keluarga menyebut Susan baru saja menikah.
Duka keluarga semakin berat lantaran pihak keluarga menyatakan hingga kini belum melihat adanya itikad atau tanggung jawab dari pihak kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Keluarga berharap persoalan ini dapat mendapat perhatian dari kepolisian maupun Jasa Raharja, termasuk meninjau seluruh rangkaian kejadian dan dokumen medis korban secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat masih membutuhkan edukasi mengenai prosedur penanganan korban kecelakaan, termasuk pentingnya mendapatkan pertolongan medis dan memahami prosedur administrasi maupun jaminan kecelakaan.
Bagi keluarga Susan, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Di balik proses klaim yang belum menemui titik terang, ada keluarga yang kehilangan seorang perempuan yang baru memulai kehidupan rumah tangganya.
Kini, keluarga hanya berharap ada kejelasan mengenai hak korban dan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi mereka yang ditinggalkan.
Drt








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



