Terasistana.id, Jakarta
BBL
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten menggelar Rapat Paripurnadengan anggenda pengesahan peraturan Daerah ( Raperda) dan penyampian satu Raperda inisiatif. Rapat digelar di di di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Junaidi, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, Plt Sekda, Forkopimda, serta para Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut , DPRD secara resmi mengesahkan dua Raperda menjadi peraturan daerah ( Perda) . yaitu Perda tentang Pajak dan Retebusi Daerah serta Perda tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2025 dan sebelumnya telah disamapikan pada Rapat Paripurna tanggal 30 Januari 2025 .
Ketua DPRD Junaidi menjelaskan, setelah melalui mekanisme pembahasan dan pengajian oleh Panitia ( khusunya) IV dan V bersama Ogenisas Perangkat Daerah ( OPD) terkait, kedua Raperda tersebut dinilai telah memenuhi syarat baik secara formil maupun matrilil untuk ditetapkan menjadi Perda.
” Pada pimpinan masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka telah menyetujui dan menerima dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya Senin ( 11/3/2024).
Raperda inistaif merupakan usulan DPRD yang telah melalui proses penghaemonisasian, pembulatan, dan pemantapan Peraturan Daerah ( Bappemperda) , bekerja sama dengan bagian hukum dan HAM serta perangkat daerah teknisi.
” Raperda ini selanjutnya akan di bahas bersama anatara DPRD dan Bupati beseeta jajaran, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, ” tambah Junaidi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan aperssiasi dan Terima kasih Kepada DPRD Kabupaten, khususnya Pansus IV dan V serta seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam membahas dua Raperda yang telah disahkan.
“Secara legal formal dan matrial, kedua Perda ini kini dapat diberlakukan Pemerintah Daerah juga menyambut baik Raperda Instatif DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai bentuk sineegitas dan kemiteaan antara eksekutif dan legelatif, ” ujar Jantani
Sar BBL












