Terasistana.id, Jakarta
BBL
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten menggelar Rapat Paripurnadengan anggenda pengesahan peraturan Daerah ( Raperda) dan penyampian satu Raperda inisiatif. Rapat digelar di di di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Junaidi, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, Plt Sekda, Forkopimda, serta para Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut , DPRD secara resmi mengesahkan dua Raperda menjadi peraturan daerah ( Perda) . yaitu Perda tentang Pajak dan Retebusi Daerah serta Perda tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2025 dan sebelumnya telah disamapikan pada Rapat Paripurna tanggal 30 Januari 2025 .
Ketua DPRD Junaidi menjelaskan, setelah melalui mekanisme pembahasan dan pengajian oleh Panitia ( khusunya) IV dan V bersama Ogenisas Perangkat Daerah ( OPD) terkait, kedua Raperda tersebut dinilai telah memenuhi syarat baik secara formil maupun matrilil untuk ditetapkan menjadi Perda.
” Pada pimpinan masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka telah menyetujui dan menerima dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya Senin ( 11/3/2024).
Raperda inistaif merupakan usulan DPRD yang telah melalui proses penghaemonisasian, pembulatan, dan pemantapan Peraturan Daerah ( Bappemperda) , bekerja sama dengan bagian hukum dan HAM serta perangkat daerah teknisi.
” Raperda ini selanjutnya akan di bahas bersama anatara DPRD dan Bupati beseeta jajaran, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, ” tambah Junaidi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan aperssiasi dan Terima kasih Kepada DPRD Kabupaten, khususnya Pansus IV dan V serta seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam membahas dua Raperda yang telah disahkan.
“Secara legal formal dan matrial, kedua Perda ini kini dapat diberlakukan Pemerintah Daerah juga menyambut baik Raperda Instatif DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai bentuk sineegitas dan kemiteaan antara eksekutif dan legelatif, ” ujar Jantani
Sar BBL










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

