Terasistana.id, Jakarta
Garut —
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut kembali menegaskan posisinya sebagai institusi pemasyarakatan yang progresif dan berintegritas. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025, Lapas Garut meraih nilai 94,16 dengan kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik, sekaligus menjadi nilai tertinggi di antara seluruh satuan kerja pemasyarakatan yang dinilai.

Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen nyata dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sebuah poin penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan standar pelayanan publik terpenuhi secara profesional.
Penyerahan rapor penilaian dan penghargaan ini menjadi bagian dari agenda apresiasi lebih luas, di mana 11 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat menerima penghargaan layanan terbaik dari Ombudsman RI pada kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandung, Kamis, 12 Februari 2026. Daftar UPT yang menerima penghargaan mencakup berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat termasuk Lapas Kelas IIA Garut.

Saat menerima rapor hasil evaluasi, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan bahwa capaian nilai bukan sekadar angka statistik, melainkan juga memuat rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti untuk penguatan layanan publik secara berkelanjutan.
“Rapor yang diterima bukan sekadar angka-angka statistik. Di dalamnya terdapat rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Evaluasi ini bertujuan memastikan pelayanan publik terus mengalami penyempurnaan secara berkelanjutan,” tegas Dadan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keberhasilan kualitas pelayanan harus diikuti oleh tindakan nyata dan perbaikan sistemik di setiap unit layanan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, jajaran Keasistenan Maladministrasi Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kusnali menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman RI memberikan gambaran objektif mengenai sejauh mana layanan yang diselenggarakan telah memenuhi standar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat. Ia menekankan bahwa perbaikan layanan tidak boleh hanya dilakukan saat menghadapi evaluasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat setiap hari.
Nilai 94,16 yang diraih Lapas Garut mencerminkan:
• Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
• Transparansi informasi layanan
• Responsivitas terhadap pengaduan masyarakat
• Pencegahan maladministrasi
• Penguatan akuntabilitas internal

Keberhasilan ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga bukti bahwa transformasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan mampu berjalan secara nyata, terukur, dan terintegrasi.
Dengan diraihnya nilai tertinggi ini, Lapas Garut tidak hanya mengukir kebanggaan di tingkat Jawa Barat, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa reformasi pelayanan publik di pemasyarakatan adalah sesuatu yang dapat diwujudkan dan dikembangkan secara berkesinambungan.
NP











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
