Terasistana.id, Jakarta
Garut,
Dalam rang memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 di Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan Remisi Umum Tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan melalui siaran pers yang dirilis pada Senin, 17 Agustus 2026.

Berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas Garut tercatat sebanyak 645 orang, yang terdiri dari 641 narapidana dan 4 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Remisi di berikan sesuai dengan penilaian kategori masing masing tindak pidana dan perjanjian untuk bersedia di bina dalam program pembinaan, Dari total penerima remisi, 502 orang masuk dalam kategori Remisi Umum I (Pengurangan Segala), dan 1 orang mendapatkan Remisi Umum II (Langsung Bebas). Rincian jangka waktu remisi yang diberikan untuk Remisi Umum I meliputi remisi 1 bulan kepada 99 orang, 2 bulan kepada 79 orang, 3 bulan kepada 133 orang, 4 bulan kepada 105 orang, 5 bulan kepada 66 orang, hingga remisi 6 bulan kepada 20 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II, 1 orang mendapatkan remisi selama 3 bulan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat jenis tindak pidana yang tidak dapat diberikan remisi, antara lain tindak pidana khusus seperti perlindungan anak sebanyak 193 orang, perdagangan manusia 3 orang, penyalahgunaan narkotika 17 orang, pencurian 47 orang, penganiayaan 22 orang, penipuan 10 orang, pemerasan 7 orang, perampokan 4 orang, perbankan 1 orang, pornografi 1 orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak 1 orang, kekerasan seksual 12 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, serta pemalsuan materi/surat 1 orang. Selain itu, terdapat juga kelompok tindak pidana lain seperti ITE, kesehatan, psikotropika, hingga konseravasi sumber daya alam yang juga tidak memenuhi syarat. Sementara itu, untuk tindak pidana pelanggaran Peraturan Pemerintah maupun UU Narkotika tertentu, masing-masing tidak diberikan remisi atau hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat.
Secara rinci, dari 503 penerima remisi, 19 orang merupakan narapidana yang sudah menandatangani pernyataan bersedia mengikuti program pembinaan, 41 orang yang belum menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, 66 orang yang memiliki catatan disiplin baik, 110 orang yang sudah mengikuti program pembinaan, 11 orang peserta program integrasi, dan 4 orang tahanan.

Dari sisi anggaran, pelaksanaan pemberian remisi ini memberikan dampak penghematan anggaran negara yang cukup besar. Untuk Remisi Umum I, total penghematan mencapai Rp1.007.160.000, sedangkan Remisi Umum II memberikan penghematan sebesar Rp1.980.000. Sehingga secara keseluruhan, negara berhasil menghemat anggaran pangan narapidana pasca pemberian remisi sebesar Rp1.009.140.000 (satu miliar sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan remisi ini. “Kebijakan ini merupakan wujud perhatian negara sekaligus dorongan bagi narapidana untuk lebih berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan siap kembali berbaur di tengah masyarakat setelah selesai menjalani hukuman,” ujarnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi positif bagi narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, taat aturan, dan kelak menjadi warga masyarakat yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungannya.
NP






