Terasistana.id,Jakarta
Jepara – Polres Jepara |
Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi Pagu Alokasi Anggaran tahun 2026 bertempat di aula Mapolres setempat, pada Senin (17/11/2025).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dengan didampingi Kabag Renprogar Rorena Polda Jateng AKBP Nunuk Setiyowati.
Acara itu juga dihadiri para pejabat utama Polres Jepara, Kapolsek, Kasium/Operator, Bhayangkari hingga perwakilan dari media.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi Pagu Alokasi Anggaran tahun 2026 itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan di lingkungan kepolisian.
Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap satuan kerja memahami arah kebijakan dan prioritas anggaran tahun 2026.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh jajaran memiliki persepsi yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja,” ujarnya.
Dipaparkan Kompol Edy, bahwa pagu alokasi anggaran Polres Jepara Tahun 2026 sebesar Rp81.158.582.000 miliar. Sedangkan tahun 2025 sebesar Rp91.579.799.000 miliar.
Sehingga pagu alokasi anggaran Polres Jepara tahun 2026 turun sebesar 1,1 % yaitu Rp10.421.217.000 miliar, karena ditahun 2025 surplus pada belanja pegawai.
Sementara itu, Kabagren Polres Jepara Kompol Siswanto menjelaskan, sosialisasi pagu alokasi anggaran dilakukan agar setiap bagian dan satuan fungsi dapat menyesuaikan kebutuhan kegiatan dengan alokasi yang tersedia.
“Diharapkan seluruh subsatker mampu merencanakan kegiatan secara efektif, efisien, dan sesuai prioritas,” kata Kompol Siswanto.
Pihaknya juga meminta agar pelaksanaan program dapat berjalan semestinya sesuai yang telah direncanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Renprogar Rorena Polda Jateng AKBP Nunuk Setiyowati menekankan pentingnya akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran.
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran menggunakan anggaran secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.
“Gunakan anggaran sesuai perencanaannya. Dan tentunya berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas AKBP Nunuk.
Melalui kegiatan ini, Polres Jepara berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang profesional.
Hal itu sejalan dengan upaya meningkatkan kinerja kepolisian di tingkat wilayah.
Sebagai informasi, Polres Jepara pada tahun 2025 mendapat penghargaan dari KPPN Wilayah Pembayaran KPPN Kudus.
Yakni sebagai peringkat satu nilai IKPA terbaik tahun 2024 untuk kategori pagu besar (nilai pagu diatas 10 milyar rupiah).
Kemudian sebagai satuan kerja berkinerja sangat baik dalam capaian indikator kinerja pelaksanaan angggaran semester I tahun 2025. Oleh karena itu, prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun 2026.
Chris-Jateng







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



