Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Terasistana.id,Jakarta

 

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal tim Buser Naga melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanggal, ( 10/10/2025).

Perihal : Ungkap Target Ops Tertib menumbing 2025 ( Non TO/ dasar Surat perintah Nomor : Sprin / 2471 / X/ Ops, 1.3./ 2025 tanggal 02 Oktober 2025 .

LP/ B/ 533/X/ 2025/SPKT/ Polresta Panglalpinang / Bangka Belitung tanggal 10/10/2025 . Waktu kejadian : di warung makan Kejora Jaya yang beralamatkan di jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Geeinggang Kota Pangkalpinang. Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 0ktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Tempat kejadian : Warung makan Kejora Jaya beralamat di jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Nama: MIF XXXX FAXXX jenis kelamin : laki – laki
Umur 34 tahun Alamat : Pasar Barang Rt. 001/Rw 005 Keluruhan Pasar Barang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.

Terlapor :Nama Muhammad Anderi Saputra Umur 29 tahun Agama Islam jenis :Laki-laki laki Pekerjaan :belum bekerja Alamat, Sumatra Selatan :Nama Rizaldi Umur : 22 tahun Agama Islam jenis :laki- laki Pekerjaan pelajar Mahasiswa Alamat :Muara Soma Batang Natal Kab. Mandailing,. Sumatra Utara.

Kronologis Kejadian : Diketahui pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB korbang datang ke toko untuk persiapan buka warung korban yang merupakan karyawan rumah makan Kejora Jaya sebelumnya beristeahat di rumah makan Kejora jaya dan meletakan Handphone Oppo A 16 milik korban dalam keadaan di selanjutnya saat korban bangun, korban baru menyadari bahwa Handphone milik korban hilang akibat kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 1.800.000,( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lebih lanjut korban sudah.

Kronologis Umgkap : pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 Sekira Jam 00.30 WIB. Sesuai dengan : Sprin Oprasi Pekat 2025 Sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Surat Perintah Nomor Sprin / 2471 / X/ Ops. 1.3./2025 tanggal 08 Oktober 2025.

Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan Terhadap pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan LP/ B/533 / X/2025 / SPKT / Polresta Pangkalpinang / Polda Bangka Belitung tanggal 10 Oktober 2025

Setelah itu Tim Buswe Naga langsung menuju daerah Keluruhan Gedung Nasional dan berhasil mengamankan Dua orang laki- laki yang bernama Sdr. Riza***dan Sdr Andere **

Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya pada tanggal 04 Oktober sekira pukul 01 . 00 WIB, Sdr. Riza** bersama Sdr. andre ** sedang bersantai di kos Sdr. Reza ** yang berada di daerah Keluruhan Gedung nasional. Kemudian sekira pukul 02 . 00 kedua pelaku berjalan kaki menuju rumah makan Kejora Jaya yang mana itu adalah tempat tersebut adalah tempat kerja Sdr Reza *** dulu, namun sekarang tidak bekerja lagi.

Sesampainya di rumah makan, ternyata rumah makan tersebut dalam keadaan tertutup dan akses masuk ditutup oleh triplek. Kemudian kedua pelaku membuka triplek tersebut dengan paksa menggunakan tangan, lalu masuk kedalam rumah makan tersebut. Sesampainya didalam, Sdr. andre **langsung mengambil 1 ( Satu) Unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, sedangkan Sdr. Reza *** mengambil kotak amal yang berada di arah dapur rumah makan. lalu kedua pelaku pergi meninggalkan rumah makan tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku menuju ke salah satu bendungan yang berada di wilayah kacang pedang untuk membuka kotok amal tersebut dengan cara menghancurkan menggunakan Batu, lalu mengambil uang receh yang berada dikotok amal dengan total Rp. 150.000 ( seratus lima puluh tubuh) Kemudian uang tersebut dibagi sama rata) dan sisa uangnya di belikan roko.

Keesokan harinya Sdr. andre** mengadaikan 1 ( Satu) unit Handphone merk Oppo A 16 trsebut diberikan kepada Sdr Reza *** sebesar Rp. 110.250.000(dua ratus lima puluh ribu) lalu yang hasil gadai handphone tersebut diberikan kepada Sdr. Rsza sebesar Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan Sdr. andre ** untuk kebutuhan sehari hari bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti diamankan : 1 ( satu) unit Handphone Oppo A16 warna hitam
1 ( satu) buah Kotak amal bemana putih ( dalam keadaan hancur)

 Yn – Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *