Terasistana.id Padang – Aksi intoleransi kembali mencoreng wajah kebinekaan Indonesia. Pada Minggu sore, 27 Juli 2025, ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria melakukan intimidasi, perusakan properti, serta kekerasan verbal terhadap jemaat yang tengah beribadah. Menurut laporan media dan mitra lokal SETARA Institute, rumah doa mengalami kerusakan parah: kursi-kursi dihancurkan, meja dibalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca jendela pecah. Sisa-sisa persiapan ibadah tampak berserakan dan diacak-acak oleh penyerang, Pabang 28 Juli 2026.
Hendardi, pengamat isu kebebasan beragama dan Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pembubaran ibadah dan tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) yang dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional.
“Tindakan semacam ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, bukan sekadar kesalahpahaman antarwarga,” ujar Hendardi.
SETARA juga menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah, khususnya Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat. Lembaga itu menilai bahwa aparat negara terlalu permisif terhadap tindakan intoleran, bahkan kerap menyederhanakan persoalan menjadi konflik biasa tanpa mengurai akar masalah seperti:
Konservatisme keagamaan ekstrem, Rendahnya literasi keagamaan, Segregasi sosial yang kian menguat, Regulasi diskriminatif, Normalisasi terhadap praktik intoleransi, baik secara struktural maupun kultural.
SETARA Institute juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Proses hukum harus ditegakkan terhadap pelaku pembubaran dan perusakan. Menurut lembaga itu, penegakan hukum bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Ketiadaan penegakan hukum justru menjadi ‘undangan’ bagi pelaku kekerasan untuk mengulangi perbuatannya,” tulis SETARA dalam pernyataan resminya.
SETARA menilai bahwa Pemerintah Pusat, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, cenderung pasif dalam menanggapi maraknya kasus intoleransi. Enam bulan sejak pemerintahan berjalan, berbagai kasus pelanggaran KBB dilaporkan meningkat, namun tidak ada sikap tegas dari Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, atau lembaga-lembaga seperti BPIP.
“Diamnya negara justru menjadi sinyal positif atau ‘angin segar’ bagi kelompok intoleran untuk semakin berani bertindak, bahkan dengan kekerasan,” kritik SETARA.
Jika dibiarkan, lanjut SETARA, intoleransi akan terus menjalar dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta mengancam stabilitas dalam kehidupan kebangsaan.
Lembaga ini menyerukan agar pemerintah baik pusat maupun daerah menunjukkan keberpihakan tegas pada korban dan berkomitmen pada nilai-nilai pluralisme serta konstitusi.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)