Satuan Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Penegakkan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Sidoarjo

Terasistana.id,Jakarta

 

Sidoarjo,

Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, dengan semakin bertumbuhnya pabrik pabrik yang membuat rokok ilegal tanpa adanya merk beacukai sesuai peraturan pemerintah mengenai cukai produk rokok.

Dengan keadaan seperti ini maka Satuan Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang aturan hukum bagi produk rokok ilegal ini bersama sama Bea Cukai , DPRD Kabupaten Sidoarjo, Camat Kabupaten Sidoarjo, membahas aturan hukum produk rokok ilegal ini.

Kegiatan ini di hadiri sekaligus sebagai nara sumber oleh Aziz Moeslim.S.Sos sebagau Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Reza Ali Faizin.M.Pdi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Wariti Andono Wakil Ketua Komisi III DPRD Sidoarjo, Gundari Camat Sidoarjo dan Jajaran masing masing Instansi.

Pembahasan di mulai dengan memgingatkan kembali aturan yang di buat pemerintah untuk setiap produk yang di buat atur oleh bea cukai Undang Undang (UU) No.39 Tahun 2007 perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal b. Bahwa cukai sebagai pendapatan negara yang di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang undnag merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Dengan adanya Undang Undang Cukai ini maka Satpol PP Sidoarjo Bersama sama Bea cukai, DPRD, dan Camat memantau dan mengingatkan para produsen rokok di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti aturan pemasaran sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Tommy – Sidoarjo

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru