Terasistana.Id, Jakarta .
BEKASI – Empat dari enam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dilaporkan berstatus vakum total berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Jumat–Sabtu, 23–24 Oktober 2026.
Menanggapi temuan tersebut, Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd, menyatakan akan segera memanggil para direktur BUMDes setelah menerima laporan resmi hasil evaluasi dari DPMD.
“Akan segera saya panggil direktur BUMDes-nya setelah saya terima data-data hasil Monev Tim DPMD,” ujar Sukarmawan saat dikonfirmasi.
Empat BUMDes yang disebut vakum total tersebut berada di Desa Pantai Bakti, Pantai Mekar, Pantai Sederhana, dan Pantai Bahagia. Kondisi ini menjadi perhatian karena BUMDes diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sukarmawan mengaku hingga kini belum menerima laporan dari Kasi Pemerintahan maupun Tim Monev DPMD Kabupaten Bekasi. Ia menyebut hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan untuk pembinaan lanjutan.
“Saya sedang menunggu hasil monitoring dan evaluasi dari Tim DPMD untuk bahan pembinaan lanjutan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan monitoring dan pembinaan internal. Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut, Sukarmawan mempersilakan redaksi melakukan konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Muaragembong.
Rencana pemanggilan para direktur BUMDes kini menjadi langkah yang ditunggu untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab usaha desa tidak berjalan, kondisi pengelolaan, serta perkembangan aset dan sisa modal masing-masing BUMDes.
Publik juga menantikan apakah pembinaan lanjutan tersebut akan disertai evaluasi menyeluruh dan langkah konkret agar BUMDes kembali beroperasi sesuai tujuan pembentukannya.
Hingga berita ini disusun, Camat Muaragembong masih menunggu laporan hasil Monev DPMD sebagai dasar untuk memanggil para direktur BUMDes. Perkembangan tindak lanjut dan hasil pemanggilan tersebut akan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap pengelolaan usaha milik desa.
(C-pes)






