Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Respons cepat Unit Reskrim Polsek Kalideres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam pelaku pelaku penganiayaan berhasil di Tangkap Polsek Kalideres Jakarta Barat
Seorang pria berinisial S alias B, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Benda Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor setelah menukar uang di sebuah pom bensin.
” Ketika melintas di lokasi, korban diduga dihadang oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan Badong dan membawa sebatang kayu panjang” ujar Rihold, Kamis, 5/11/2026
Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan dengan pria tersebut.
Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok mulut.
Terduga pelaku diduga memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan benda keras yang dibawanya.

Pukulan pertama mengenai bagian punggung, pukulan kedua mengenai tangan saat korban berusaha menangkis, sedangkan pukulan ketiga mengenai bagian dahi.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka pada bagian dahi.
Peristiwa itu kemudian dilerai oleh seseorang yang melintas di sekitar lokasi.
Usai kejadian, korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kalideres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin Lubis, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha, S.H., M.H., segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkap pria berinisial S alias B di kawasan Pasar Kamal, Jakarta Barat berikut menyita barang bukti berupa bambu yang dipergunakan untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan
Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah memukul korban menggunakan sebatang bambu hingga mengakibatkan luka pada bagian dahi.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H, menyampaikan melalui jajaran Unit Reskrim bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang baik serta sesuai hukum.
Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RN










