Terasistana.Id, Jakarta
MAJALENGKA – Enam bulan berlalu sejak kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Susan Nurfahmi (22) di wilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Maret 2026. Namun, hingga 2 November 2026, keluarga almarhumah masih belum mendapatkan kepastian pencairan santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Ketidakpastian tersebut kini menjadi sorotan keluarga dan kuasa hukum ahli waris. Mereka mendesak Jasa Raharja Pusat, khususnya Medical Advisory Board (MAB), agar memberikan penjelasan transparan terkait proses peninjauan medis yang hingga kini belum menghasilkan keputusan final.
Persoalan klaim santunan ini berkaitan dengan riwayat penanganan medis korban. Setelah mengalami kecelakaan, Susan sempat dipindahkan secara mandiri oleh pihak keluarga dari fasilitas rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan alternatif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat proses klaim memerlukan kajian medis khusus oleh tim Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja Pusat, terutama untuk menilai hubungan antara cedera akibat kecelakaan dengan penyebab meninggalnya korban.
Namun, lamanya proses peninjauan tanpa kepastian waktu penyelesaian memunculkan kekecewaan keluarga yang hingga kini masih menunggu kejelasan hak santunan.
Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, menilai Jasa Raharja perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai tahapan, kendala, serta target penyelesaian pemeriksaan medis tersebut.
“Air mata keluarga sudah kering. Kami mempertanyakan sampai kapan proses peninjauan ini harus menggantung nasib ahli waris. Jasa Raharja harus memiliki tenggat waktu yang jelas dan transparan dalam melakukan review medis semacam ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” tegas Hendra Gunawan. Senin (2/11/2026)
Di tengah ketidakpastian tersebut, perkembangan terbaru datang dari Jasa Raharja Cabang Cirebon.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, mengonfirmasi bahwa dokumen tambahan yang sebelumnya diminta oleh tim MAB Pusat telah dilengkapi dan dikirimkan kembali untuk menjalani proses peninjauan.
“Update kekurangan berkas sesuai permintaan MAB sudah kami kirimkan kembali ke pusat pada hari Senin kemarin. Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses review intensif di MAB Pusat. Kami terus memantau perkembangannya dan berharap segera ada informasi keputusan setelah ini,” jelas Dany Firnando dalam konfirmasi tertulis pada Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pengajuan santunan. Namun, bagi keluarga, kelengkapan dokumen belum cukup memberikan kepastian selama belum ada keputusan resmi dari MAB Pusat.
Kuasa hukum dan keluarga pun meminta agar perkara ini mendapatkan perhatian serius dan diprioritaskan, mengingat proses pengajuan telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Keluarga berharap peninjauan medis yang dilakukan MAB Pusat dapat segera menghasilkan keputusan berdasarkan fakta medis, ketentuan yang berlaku, serta prinsip keadilan dalam penyelenggaraan asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Mereka juga meminta agar Jasa Raharja tidak hanya menyampaikan bahwa berkas sedang diproses, tetapi memberikan informasi konkret mengenai tahapan pemeriksaan, alasan apabila masih terdapat kendala, serta estimasi waktu penyelesaian.
Sebab, bagi keluarga yang ditinggalkan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal santunan Rp50 juta. Lebih dari itu, ada kepastian hak, kejelasan pelayanan, dan tanggung jawab lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan final MAB Jasa Raharja Pusat terkait klaim santunan almarhumah Susan Nurfahmi belum diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Publik pun menanti penjelasan dan langkah konkret Jasa Raharja Pusat. Jangan sampai proses administrasi yang berlarut-larut justru membuat keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui kapan hak mereka mendapatkan kejelasan.
Transparansi bukan sekadar janji pelayanan. Kepastian waktu dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
(drt)









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


