Belum Ada Musdes, Pendopo Desa Kedung Pengawas Dibongkar! BPD Pertanyakan Prosedur Penghapusan Aset

Terasistana.Id, Jakarta

KABUPATEN BEKASI – Pembongkaran pendopo Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/10/2026), menuai sorotan. Pasalnya, pembongkaran bangunan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran desa tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) dan tanpa melibatkan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah seorang mantan anggota BPD Kedung Pengawas, Nahrudin, mengatakan bahwa berdasarkan ingatannya, pembangunan pendopo tersebut menggunakan anggaran desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa H. Nacin.

“Seingat saya pendopo dianggarkan dari anggaran desa, waktu kepala desa H. Nacin, “ujar Nahrudin.

Sementara itu, Ketua BPD Kedung Pengawas mengaku bahwa pihak kepala desa terpilih sebelumnya memang pernah menyampaikan rencana pembongkaran pendopo. Namun, pembicaraan tersebut hanya berlangsung secara lisan dan belum ditindaklanjuti melalui musyawarah resmi.

Menurutnya, BPD tidak mempermasalahkan apabila pendopo tersebut hendak dibongkar. Akan tetapi, karena bangunan itu diduga merupakan aset desa, proses pembongkarannya harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Awalnya kami ngobrol terkait pembongkaran pendopo. Kami bilang silakan saja kalau mau dibongkar. Cuma harus gelar musyawarah dulu karena pendopo ini adalah aset desa, “terang H. Rohmat.

Ia juga mengaku masih menunggu undangan dari pihak pemerintah desa untuk membahas rencana pembongkaran tersebut. Namun, sebelum adanya musyawarah, pendopo justru sudah dibongkar.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan aset desa, bangunan yang dibangun menggunakan anggaran desa, termasuk APBDes maupun Dana Desa, pada prinsipnya tercatat sebagai kekayaan milik desa dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengelolaan aset desa, termasuk penghapusan aset.

Pembongkaran bangunan milik desa tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa dasar dan prosedur administrasi yang jelas. Kondisi bangunan, alasan pembongkaran, serta status dan pencatatan aset perlu dipastikan terlebih dahulu.

Apabila pendopo tersebut memang tercatat sebagai aset desa, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar pembongkaran dan memastikan proses penghapusan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pemerintah desa dalam mengelola barang milik desa, terlebih BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa mengaku belum dilibatkan dalam musyawarah resmi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pemerintah Desa Kedung Pengawas mengenai alasan pembongkaran, status administrasi pendopo, maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru