Terasistana.Id, Jakarta
KABUPATEN BEKASI — Permohonan informasi administrasi pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik almarhum Rizky Haryono belum mendapatkan penyelesaian substantif. Ahli waris bersama kuasa hukumnya kini mendesak Komisi IX DPR RI turun tangan untuk meminta penjelasan dan mendorong kepastian hak masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukum keluarga.
Kuasa hukum ahli waris, Hendra Gunawan, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kejelasan prosedur pelayanan informasi oleh BPJS Kesehatan, khususnya ketika peserta JKN meninggal dunia dan keluarga membutuhkan dokumen administratif yang berkaitan dengan almarhum.
Menurut Hendra, keluarga telah menempuh upaya untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, berdasarkan surat BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nomor 1445/V-06/0926 tertanggal 7 September 2026, permohonan informasi belum dapat dipenuhi dengan alasan dokumen yang diminta mengandung data pribadi, informasi kesehatan peserta, dan/atau dokumen klaim yang dilindungi kerahasiaannya.
Sebelumnya, ahli waris almarhum, Mulyono, juga telah hadir secara langsung dalam pertemuan atau mediasi yang difasilitasi BPJS Kesehatan. Meski demikian, keluarga masih membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, batasan informasi yang dapat diakses, serta mekanisme untuk memperoleh dokumen yang relevan.
Hendra menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan dokumen oleh satu keluarga. Lebih jauh, kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian akses informasi bagi ahli waris yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap administrasi pelayanan dan klaim peserta JKN yang telah meninggal dunia.
“Ketika seorang peserta JKN meninggal dunia, apakah ahli warisnya memiliki akses yang jelas untuk mengetahui administrasi pelayanan dan klaim yang berkaitan dengan almarhum? Jika informasi tidak dapat diberikan, siapa yang menjelaskan alasannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme untuk mengajukan keberatan?” ujar Hendra.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta seluruh rekam medis dibuka tanpa batas. Menurutnya, perlu ada pembedaan yang jelas antara informasi medis yang wajib dirahasiakan, data pribadi pihak ketiga, dan informasi administratif yang secara hukum dapat diberikan kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.
“Persoalannya bukan meminta seluruh rekam medis dibuka kepada publik. Yang kami persoalkan adalah bagaimana ahli waris yang dapat membuktikan kedudukannya memperoleh informasi administratif yang relevan, termasuk penjelasan mengenai klaim JKN, dengan tetap menjaga informasi yang memang wajib dirahasiakan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, ahli waris dan kuasa hukum meminta Komisi IX DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, terutama terhadap tata kelola pelayanan informasi BPJS Kesehatan.
Mereka meminta DPR mendorong BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan permohonan informasi almarhum Rizky Haryono, termasuk dasar hukum pembatasan akses informasi bagi ahli waris.
Selain itu, mereka meminta adanya jawaban tertulis yang terperinci mengenai dokumen atau informasi yang dapat diberikan maupun bagian yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Evaluasi terhadap mekanisme pelayanan informasi bagi peserta dan ahli waris juga dinilai penting agar masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan informasi yang berkaitan dengan hak dan kepentingan hukumnya.
Menurut kuasa hukum, apabila suatu dokumen memuat informasi yang wajib dirahasiakan, perlu dipertimbangkan pemberian bagian informasi yang tidak dikecualikan melalui penyamaran atau penghapusan data tertentu, sepanjang diperbolehkan oleh hukum.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan data pribadi tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan akan transparansi dan kepastian prosedur.
Dalam argumentasinya, Hendra merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mengatur hak peserta untuk memperoleh manfaat dan informasi mengenai pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya.
Ia juga menyoroti prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945, serta ketentuan mengenai jaminan sosial dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Meski demikian, akses terhadap dokumen pelayanan kesehatan dan klaim tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta kerahasiaan medis. Karena itu, menurutnya, diperlukan penjelasan yang spesifik mengenai informasi yang diminta, kedudukan hukum pemohon, dan dasar hukum yang digunakan untuk membatasi pemberian dokumen.
Keluarga berharap BPJS Kesehatan dapat menjelaskan secara transparan jalur yang tersedia agar permohonan informasi tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.
Siapkan Pengaduan ke Ombudsman, Kaji Langkah ke Mahkamah Konstitusi
Selain meminta perhatian Komisi IX DPR RI, ahli waris dan kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap penanganan permohonan informasi tersebut sesuai kewenangannya.
Kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait kebutuhan akan kepastian norma dan mekanisme akses informasi bagi peserta JKN maupun ahli waris yang memiliki kepentingan hukum langsung.
Hendra menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong kejelasan hukum dan perbaikan tata kelola pelayanan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Hendra berharap persoalan yang dialami keluarga almarhum Rizky Haryono dapat menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara jaminan sosial untuk memperjelas prosedur pelayanan informasi ketika peserta meninggal dunia.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta kepastian prosedur, penjelasan yang transparan, dan perlakuan yang sesuai hukum. Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memahami haknya justru terjebak dalam ketidakjelasan mengenai ke mana harus meminta informasi dan bagaimana memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan mekanisme akses informasi penting agar keluarga peserta JKN yang menghadapi persoalan serupa memiliki jalur penyelesaian yang dapat dipahami dan ditempuh sesuai ketentuan.
Bagi ahli waris Rizky Haryono, persoalan ini belum sekadar tentang dokumen yang belum diperoleh. Mereka menginginkan kepastian mengenai informasi apa yang dapat diakses, apa yang wajib dirahasiakan, dan bagaimana keputusan pembatasan informasi dapat dijelaskan secara terbuka serta dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian diarahkan kepada Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan yang proporsional sesuai kewenangan masing-masing. Keluarga berharap persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang objektif dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi dan ketentuan kerahasiaan medis.
(drt)












