Terasistana.Id, Jakarta .
KABUPATEN BEKASI – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki ranah hukum. Laporan resmi telah diterima Polres Metro Bekasi, sementara pria berinisial FA yang dilaporkan dalam perkara tersebut dikabarkan telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya sebelum dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, korban berinisial Sebut saja mawar , berusia 18 tahun, melaporkan FA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilaporkan Terjadi di Fasilitas Olahraga
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah fasilitas olahraga Futsal , Jalan Tarumajaya Raya, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu bermula ketika korban disebut diminta datang oleh terlapor ke lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga melakukan pemaksaan fisik dan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual di area kamar mandi.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.
Seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tertuang dalam laporan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Terlapor Dikabarkan Dibawa ke Polres Metro Bekasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria yang dilaporkan tersebut telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya, kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum terlapor, hasil pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Konfirmasi resmi dari kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi, tindakan yang telah dilakukan penyidik, serta tahapan hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual membutuhkan proses yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas pribadi korban maupun informasi yang dapat membuka jati dirinya, serta menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan penjelasan resmi Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan informasi awal yang dihimpun. Informasi mengenai pengamanan terlapor masih menunggu konfirmasi resmi kepolisian.
(drt)











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
