Terasistana.Id, Jakarta .
KABUPATEN BEKASI – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki ranah hukum. Laporan resmi telah diterima Polres Metro Bekasi, sementara pria berinisial FA yang dilaporkan dalam perkara tersebut dikabarkan telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya sebelum dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, korban berinisial Sebut saja mawar , berusia 18 tahun, melaporkan FA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilaporkan Terjadi di Fasilitas Olahraga
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah fasilitas olahraga Futsal , Jalan Tarumajaya Raya, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu bermula ketika korban disebut diminta datang oleh terlapor ke lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga melakukan pemaksaan fisik dan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual di area kamar mandi.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.
Seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tertuang dalam laporan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Terlapor Dikabarkan Dibawa ke Polres Metro Bekasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria yang dilaporkan tersebut telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya, kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum terlapor, hasil pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Konfirmasi resmi dari kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi, tindakan yang telah dilakukan penyidik, serta tahapan hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual membutuhkan proses yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas pribadi korban maupun informasi yang dapat membuka jati dirinya, serta menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan penjelasan resmi Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan informasi awal yang dihimpun. Informasi mengenai pengamanan terlapor masih menunggu konfirmasi resmi kepolisian.
(drt)












