RESMOB POLRES METRO BEKASI BONGKAR BEGAL PELAJAR DI BABELAN, 4 TERDUGA PELAKU DITANGKAP!

Terasistana.id, Jakarta .

KABUPATEN BEKASI – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar pelajar di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi. Empat orang terduga pelaku diamankan setelah dua pelajar menjadi korban perampasan ponsel di Jalan Panjibuwono.

Peristiwa itu menimpa RM (17) dan AM (18). Saat kejadian, kedua korban tengah mendorong sepeda motor yang mengalami bocor ban. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mendekati korban, kemudian merampas ponsel mereka di bawah ancaman.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Empat Terduga Pelaku Diduga Memiliki Peran Berbeda

Berdasarkan informasi yang disampaikan, keempat terduga pelaku diduga berperan sebagai eksekutor perampasan, joki sekaligus pembawa senjata, pihak yang menyediakan atau menjual senjata, serta penadah barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta tiga selongsong peluru, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel milik korban.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul senjata yang diamankan serta dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat menyasar siapa saja, termasuk pelajar yang sedang menghadapi situasi darurat di jalan.

Masyarakat diimbau tetap waspada, menghindari konfrontasi apabila menghadapi ancaman, serta segera mencari bantuan dan melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Bekasi.

(drt)

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *