Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Niat baik seorang warga menerima temannya untuk menginap justru berujung kerugian.
Seorang pria berinisial TAS (34) diduga tega mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik temannya sendiri, AM (37), di sebuah rumah di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku sebelumnya meminta izin untuk menginap selama dua hari di rumah korban.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban sedang mengantar anaknya.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Bahkan, pelaku sempat tinggal sementara di rumah korban sebelum melakukan aksinya.
“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya,” ujar Bobby saat doorstop di Polsek Metro Tamansari, Senin (5/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar anak, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan TAS dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang lebih dalam waktu 12 jam saja, pelaku sudah kita amankan,” ungkap Bobby.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp6 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah telepon seluler.
“Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” jelasnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat harus tetap disertai kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang-barang berharga.
Atas perbuatannya, TAS diproses secara hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RN












