terasistana.id , Jakarta .
KABUPATEN BEKASI – Nasib Syahla Velicyta, seorang pengendara sepeda motor yang disebut sebagai anak yatim piatu, kini menjadi perhatian setelah klaim asuransi Jasa Raharja untuk biaya perawatan medisnya disebut belum dapat diproses.
Syahla saat ini masih menjalani perawatan di Sentra Medika Hospital Cikarang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan industri Jababeka XVI, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/9/2026) sore.
Persoalan muncul setelah pihak keluarga mendapat informasi bahwa penanganan klaim Jasa Raharja untuk Syahla mengalami kendala. Menurut keterangan keluarga, petugas Jasa Raharja menyebut terdapat dua surat/laporan dari pihak Kepolisian, khususnya Gakkum Laka Lantas Polres Metro Bekasi, yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut.
Kondisi tersebut membuat keluarga kebingungan. Di sisi lain, biaya perawatan Syahla disebut terus bertambah, sementara pihak rumah sakit telah meminta kepastian terkait administrasi dan jaminan pembiayaan.
Bibi Syahla mengaku dirinya telah berulang kali dihubungi pihak rumah sakit terkait persoalan administrasi.
“Saya sudah ditelepon pihak RS. Pihak RS sudah menanyakan administrasinya. Jaminan Jasa Raharja katanya tidak bisa meng-cover. Sedangkan biaya semakin membengkak,” ujar bibi Syahla kepada media, Rabu (30/9/2026).
Ia mengaku telah berupaya mencari dana untuk membantu keponakannya tersebut.
“Saya sudah dapat Rp10 juta, jual yang ada biar bisa menolong ponakan saya. Tapi pihak RS kalau mau pulang harus dibayar semua, harus lunas,” keluhnya.
Dua Korban, Penanganan Berbeda
Berdasarkan kronologi dan keterangan kecelakaan lalu lintas dari wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.45–16.00 WIB di jalan umum kawasan industri Jababeka XVI, tepatnya di depan PT Mitsutoyo Indonesia, Desa Pasirgombong, dan PT Suhai Material Technology Indonesia, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara.
Saat itu Syahla mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-6777-FYP dari arah timur menuju barat.
Setibanya di lokasi, sebuah kendaraan bermotor yang belum diketahui identitasnya melaju dari arah selatan menuju utara dan memotong jalur. Kendaraan tersebut diduga menyenggol sepeda motor Syahla hingga oleng dan terjatuh.
Pada waktu bersamaan, kendaraan yang sama juga menabrak seorang pejalan kaki bernama Yati yang tengah menyeberang jalan.
Setelah kejadian, kendaraan yang terlibat dilaporkan meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut, Syahla dan Yati mengalami luka-luka dan kemudian mendapat perawatan di rumah sakit berbeda. Syahla dirawat di Sentra Medika Hospital Cikarang, sedangkan Yati mendapat perawatan di RS Mitra Keluarga Cikarang.
Menurut informasi keluarga, Yati disebut telah mendapatkan penanganan melalui Jasa Raharja, sementara klaim untuk Syahla justru masih menjadi persoalan.
Ada Dua Surat dari Kepolisian
Dalam dokumen yang diterbitkan kepolisian, terdapat dua surat yang berkaitan dengan pengurusan hak korban.
Surat pertama bernomor B/13374/IX/2026/Sat Lantas, tertanggal 27 September 2026, ditandatangani AIPTU Dedi Keryawan dan diperuntukkan bagi pengurusan asuransi ke PT Jasa Raharja.
Kemudian surat kedua bernomor B/3395/IX/2026/Sat Lantas, tertanggal 28 September 2026, ditandatangani AIPDA Sandy R, SH. Surat tersebut diperuntukkan sebagai bahan laporan kepada Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi inilah yang menurut keluarga menjadi salah satu persoalan dalam proses klaim Syahla.
Status Pekerjaan Syahla Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain muncul terkait status pekerjaan Syahla.
Menurut keterangan kerabat keluarga, Syahla bekerja sebagai karyawan kontrak di salah satu perusahaan di kawasan Jababeka. Namun, keluarga menyebut belum mengetahui secara pasti apakah Syahla telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, apabila status hubungan kerja dan kepesertaan tersebut dapat dipastikan, informasi itu menjadi penting dalam melihat kemungkinan perlindungan jaminan sosial yang dapat diperoleh Syahla.
Media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak HRD perusahaan tempat Syahla bekerja melalui WhatsApp/telepon. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak perusahaan.
Keluarga Berharap Ada Solusi
Keluarga berharap pihak-pihak terkait tidak membiarkan persoalan administrasi membuat Syahla semakin kesulitan mendapatkan kepastian pembiayaan perawatan.
Mereka meminta Jasa Raharja, perusahaan tempat Syahla bekerja, BPJS Ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta, serta pihak terkait lainnya dapat duduk bersama mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga berharap kondisi Syahla sebagai anak yatim piatu dapat menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Yang kami harapkan ada solusi. Kondisinya sangat urgen. Biaya rumah sakit terus berjalan, sementara kami tidak punya kemampuan untuk menanggung semuanya,” ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu kepastian mengenai status klaim Jasa Raharja, kemungkinan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bantuan dari perusahaan tempat Syahla bekerja.
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian karena di tengah proses hukum dan administrasi kecelakaan lalu lintas, seorang korban yang masih membutuhkan perawatan kini harus menghadapi ketidakpastian mengenai pembiayaan medisnya.
(drt)











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
