Terasistana.id
Cikarang, September 2026 — Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) almarhum Rizky Haryono memasuki babak hukum baru.
Ahli waris Mulyono, didampingi kuasa hukum Hendra Gunawan, S.H., tengah menyiapkan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi mengenai pelayanan dan administrasi klaim JKN almarhum kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang belum memperoleh data sebagaimana yang dimohonkan.
Sebelumnya, Mulyono selaku ahli waris hadir secara langsung dalam kegiatan mediasi bersama BPJS Kesehatan. Namun, melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tanggal 7 September 2026, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa permohonan data belum dapat dipenuhi karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi, informasi kesehatan peserta dan dokumen klaim.
Bukan Membuka Rekam Medis kepada Publik
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukanlah permintaan untuk membuka seluruh rekam medis atau data kesehatan kepada publik.
Yang dipertanyakan adalah kepastian mekanisme bagi ahli waris untuk memperoleh informasi administratif yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan klaim JKN, antara lain mengenai data klaim yang diajukan, nilai yang diverifikasi, nilai yang disetujui atau dibayarkan, serta apabila terdapat koreksi atau pengurangan.
Menurut pihak ahli waris, informasi tersebut perlu dibedakan dengan informasi yang benar-benar mengandung rahasia medis.
> “Kami menghormati perlindungan terhadap data kesehatan. Namun harus ada batas yang jelas antara rekam medis yang bersifat rahasia dengan informasi administratif klaim yang berkaitan dengan kepentingan hukum ahli waris,” ujar Hendra Gunawan, S.H.
UU BPJS Dipersoalkan dari Perspektif Kepastian Hukum
Dalam permohonan yang sedang disiapkan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya mengenai pengelolaan data dan informasi peserta.
Pemohon akan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar pengelolaan data peserta oleh BPJS tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan data, tetapi juga menyediakan mekanisme yang jelas, terbatas dan proporsional bagi peserta atau ahli waris yang mempunyai kepentingan hukum langsung.
Permohonan tersebut juga dikaitkan dengan hak konstitusional untuk memperoleh informasi dan mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dorong Pemeriksaan Ombudsman dan Audit
Selain mempersiapkan langkah ke Mahkamah Konstitusi, ahli waris dan kuasa hukum juga menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman RI untuk meminta pemeriksaan terhadap pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menilai apakah proses pelayanan, pemberian penjelasan, serta penolakan atau pembatasan informasi telah sesuai dengan prosedur dan prinsip pelayanan publik.
Ahli waris juga mendorong pemeriksaan terhadap tata kelola, verifikasi dan pembayaran klaim JKN terkait pelayanan almarhum Rizky Haryono oleh lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
> “Kami tidak terlebih dahulu menyimpulkan adanya penyimpangan. Justru karena itu diperlukan pemeriksaan yang objektif agar seluruh proses administrasi, verifikasi dan pembayaran klaim dapat diketahui secara jelas,” kata Hendra.
Menunggu Proses Resmi di MK
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat dianggap sebagai perkara yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sampai memperoleh nomor perkara resmi dari MK.
Langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas hubungan antara perlindungan data kesehatan, hak peserta JKN, kedudukan ahli waris, dan transparansi administrasi klaim.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga almarhum Rizky Haryono, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana ahli waris peserta JKN dapat memperoleh informasi yang mempunyai kepentingan hukum langsung, tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.
(drt)










