Terasistana.id
Cikarang, September 2026 — Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) almarhum Rizky Haryono memasuki babak hukum baru.
Ahli waris Mulyono, didampingi kuasa hukum Hendra Gunawan, S.H., tengah menyiapkan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi mengenai pelayanan dan administrasi klaim JKN almarhum kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang belum memperoleh data sebagaimana yang dimohonkan.
Sebelumnya, Mulyono selaku ahli waris hadir secara langsung dalam kegiatan mediasi bersama BPJS Kesehatan. Namun, melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tanggal 7 September 2026, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa permohonan data belum dapat dipenuhi karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi, informasi kesehatan peserta dan dokumen klaim.
Bukan Membuka Rekam Medis kepada Publik
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukanlah permintaan untuk membuka seluruh rekam medis atau data kesehatan kepada publik.
Yang dipertanyakan adalah kepastian mekanisme bagi ahli waris untuk memperoleh informasi administratif yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan klaim JKN, antara lain mengenai data klaim yang diajukan, nilai yang diverifikasi, nilai yang disetujui atau dibayarkan, serta apabila terdapat koreksi atau pengurangan.
Menurut pihak ahli waris, informasi tersebut perlu dibedakan dengan informasi yang benar-benar mengandung rahasia medis.
> “Kami menghormati perlindungan terhadap data kesehatan. Namun harus ada batas yang jelas antara rekam medis yang bersifat rahasia dengan informasi administratif klaim yang berkaitan dengan kepentingan hukum ahli waris,” ujar Hendra Gunawan, S.H.
UU BPJS Dipersoalkan dari Perspektif Kepastian Hukum
Dalam permohonan yang sedang disiapkan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya mengenai pengelolaan data dan informasi peserta.
Pemohon akan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar pengelolaan data peserta oleh BPJS tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan data, tetapi juga menyediakan mekanisme yang jelas, terbatas dan proporsional bagi peserta atau ahli waris yang mempunyai kepentingan hukum langsung.
Permohonan tersebut juga dikaitkan dengan hak konstitusional untuk memperoleh informasi dan mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dorong Pemeriksaan Ombudsman dan Audit
Selain mempersiapkan langkah ke Mahkamah Konstitusi, ahli waris dan kuasa hukum juga menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman RI untuk meminta pemeriksaan terhadap pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menilai apakah proses pelayanan, pemberian penjelasan, serta penolakan atau pembatasan informasi telah sesuai dengan prosedur dan prinsip pelayanan publik.
Ahli waris juga mendorong pemeriksaan terhadap tata kelola, verifikasi dan pembayaran klaim JKN terkait pelayanan almarhum Rizky Haryono oleh lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
> “Kami tidak terlebih dahulu menyimpulkan adanya penyimpangan. Justru karena itu diperlukan pemeriksaan yang objektif agar seluruh proses administrasi, verifikasi dan pembayaran klaim dapat diketahui secara jelas,” kata Hendra.
Menunggu Proses Resmi di MK
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat dianggap sebagai perkara yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sampai memperoleh nomor perkara resmi dari MK.
Langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas hubungan antara perlindungan data kesehatan, hak peserta JKN, kedudukan ahli waris, dan transparansi administrasi klaim.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga almarhum Rizky Haryono, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana ahli waris peserta JKN dapat memperoleh informasi yang mempunyai kepentingan hukum langsung, tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.
(drt)







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




