Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 3 berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang memproduksi dan memasarkan barang haram tersebut melalui jaringan tertutup secara daring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. Keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.
Menurut Nasriadi, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram.
Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Cairan yang diperoleh para tersangka kemudian diolah menggunakan bahan kimia lainnya sebelum dikemas dalam berbagai ukuran sesuai permintaan.
Para tersangka juga disebut memperoleh pengetahuan mengenai proses pembuatan melalui komunikasi daring.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.
Modus tersebut menjadi perhatian polisi karena cairan tersebut, menurut hasil penyelidikan awal, tidak hanya digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi juga dijual secara terpisah dan dapat disemprotkan atau diaplikasikan pada rokok maupun tembakau biasa, sehingga berpotensi membuat pengguna tidak menyadari adanya kandungan narkotika.

“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelasnya.
Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.
Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan dikemas untuk digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.
“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga tidak tersebar di masyarakat,” kata Nasriadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan hingga puluhan botol berisi cairan dalam berbagai ukuran serta tembakau sintetis yang telah diproduksi.
Nasriadi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
“Kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini harganya hampir Rp. 1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa,” tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengeluarkan modal puluhan juta rupiah.
Namun, dari aktivitas tersebut mereka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan pola pemasaran tertutup. Produk ditawarkan melalui komunikasi pribadi secara daring kepada calon pembeli maupun pelanggan yang sebelumnya telah terhubung dengan jaringan tersebut.
“Market-nya gelap, tidak sembarangan orang bisa membeli. Online-nya pun terbatas, mereka betul-betul tertutup,” jelas Nasriadi.
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok bahan baku sekaligus memberikan pengetahuan kepada para tersangka mengenai proses pembuatan.
Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP












