Terasistana.id, Jakarta
Jakarta,
12/08/2026.
Praktisi hukum dan pemerhati Pers,Turnya,S.H.,M.H., meminta agar pemberitaan terkait temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,tidak digiring ke spekulasi yang tidak berdasar, termasuk isu narkoba maupun kerusuhan Agustus.
Menurut Turnya, pemberitaan perkara harus mengedepankan akurasi, verifikasi,keberimbangan,dan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa informasi jenis barang temuan telah dijelaskan kepolisian, sehingga media tidak perlu membangun konstruksi pemberitaan di luar fakta tersebut.
“Media memang mempunyai hak dan kewajiban untuk memberitakan. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai pemberitaan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat,”ujar Turnya,pada Rabu (12/08/2026) dalam artikelnya menyoal kasus penemuan senjata di sekolah swasta yang ramai di masyarakar
Penyidikan Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi
Turnya yang juga dosen hukum Universitas Pamulang itu menyoroti pemberitaan yang mengaitkan mantan Ketua Yayasan,dengan temuan senjata. Ia menekankan pentingnya verifikasi status dan akses seseorang ke lokasi sebelum dikaitkan dengan peristiwa hukum.
Apabila benar yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan sebelum penemuan, kata Turnya,fakta ini sangat penting untuk diverifikasi dan disampaikan kepada publik. “Jangan sampai seseorang langsung diasosiasikan dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena jabatan atau kedudukannya di yayasan,”ujarnya.
Turnya mengingatkan agar temuan senjata tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan narkotika atau kerusuhan Agustus tanpa bukti yang menunjukkan hubungan hukum.
“Jangan sampai judul atau konstruksi pemberitaan membentuk persepsi seolah-olah seseorang terlibat narkoba,kepemilikan senjata api, bahkan dikaitkan dengan akan adanya kerusuhan,sementara hubungan antara orang tersebut dengan seluruh peristiwa itu belum dibuktikan secara hukum,”tegasnya.
Polemik Berdampak pada Dunia Pendidikan
Lebih jauh,lulusan pendidikan Lemhanas tahun 2004 ini,menilai polemik penemuan airsoft gun tidak hanya menyangkut nama baik pengurus yayasan,tetapi juga berdampak pada anak didik,orang tua, tenaga pendidik,dan keberlangsungan proses pendidikan. “Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak- anak jangan sampai menjadi korban dari konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.
Ia menyarankan pihak sekolah dan yayasan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis dan satu pintu, mencakup kronologi,status kepengurusan,akses masing-masing pihak saat kejadian,serta fakta yang telah dikonfirmasi aparat penegak hukum.
Hak Jawab dan Mekanisme Hukum Pers
Turnya mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau terdapat berita yang keliru, jangan langsung membangun perang opini. Dokumentasikan seluruh pemberitaan,petakan bagian mana yang dianggap tidak benar, kemudian sampaikan hak jawab secara resmi kepada masing-masing perusahaan pers,”kata Turnya,mantan wartawan nasional sebelum beralih profesi menjadi dosen dan pengacara.
Jika sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik,mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers juga dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi: 995 dari 996 Pucuk adalah Senapan Angin.
Sebelumnya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan barang temuan. Dari 996 pucuk,sebanyak 995 merupakan senapan angin dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
Kombes Budi Hermanto menegaskan, yang paling utama,pihaknya meluruskan kepada masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa temuan barang berupa senjata itu adalah senjata angin,”ujarnya kepada wartawan,pada Jumat pekan lalu.
Penjelasan resmi kepolisian itu penting menjadi rujukan pemberitaan agar publik tidak memperoleh gambaran keliru. “Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut,bagaimana barang itu berada di lokasi,apakah legal atau ilegal,dan apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” kata Turnya.
Turnya pun meminta kepolisian terus memberikan informasi terukur mengenai perkembangan penyelidikan tanpa membuka materi yang bersifat rahasia. “Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti,bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,”pungkasnya.
Red-rilis.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)