Terasistana.id, Jakarta
Garut,
Juli 2026 –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan. Poliklinik Lapas Garut resmi memperoleh status Akreditasi Paripurna, predikat tertinggi dalam akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer, berdasarkan Sertifikat Akreditasi Nomor YM.02.01/B/440/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa Klinik Lapas Kelas IIB Garut (kini Lapas Kelas IIA Garut) telah memenuhi seluruh standar mutu pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer. Akreditasi tersebut berlaku selama lima tahun, yaitu 9 Mei 2026 sampai dengan 9 Mei 2031.
Pencapaian ini merupakan pengakuan resmi bahwa pelayanan kesehatan di Lapas Garut telah memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, tata kelola, serta peningkatan kualitas pelayanan secara berkesinambungan sesuai standar nasional akreditasi fasilitas kesehatan primer.
Proses Panjang Menuju Akreditasi Paripurna
Keberhasilan ini bukanlah hasil yang diperoleh secara instan. Seluruh jajaran Lapas Garut bersama tenaga kesehatan telah melalui proses persiapan yang panjang dan sistematis, antara lain:
* Pembentukan Tim Akreditasi Klinik.
* Penyusunan dan penyempurnaan dokumen mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kebijakan pelayanan.
* Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui berbagai pelatihan.
* Penataan sarana dan prasarana klinik agar memenuhi standar pelayanan kesehatan primer.
* Penerapan budaya keselamatan pasien (patient safety).
* Penerapan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
* Penguatan manajemen risiko pelayanan kesehatan.
* Pelaksanaan audit internal dan evaluasi mutu secara berkala.
* Pendampingan intensif oleh lembaga akreditasi sebelum pelaksanaan survei.
* Survei lapangan oleh asesor independen yang melakukan penilaian terhadap aspek administrasi, pelayanan klinis, manajemen fasilitas, keselamatan pasien, manajemen obat, pelayanan gawat darurat, hingga kepuasan pengguna layanan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dinyatakan memenuhi standar, hasil penilaian diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI dan diterbitkanlah Sertifikat Akreditasi dengan predikat Paripurna, yaitu predikat tertinggi dalam sistem akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Dampak Positif bagi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan
Predikat Paripurna memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, di antaranya:
1. Pelayanan yang lebih bermutu dan terstandar
Seluruh pelayanan medis kini dilaksanakan berdasarkan standar nasional sehingga lebih aman, efektif, dan terukur.
1. Keselamatan pasien semakin terjamin
Penerapan standar keselamatan pasien meminimalkan risiko kesalahan pelayanan medis serta meningkatkan keamanan dalam setiap tindakan kesehatan.
1. Respon pelayanan menjadi lebih cepat
Sistem pelayanan yang telah terdokumentasi dengan baik memungkinkan proses pemeriksaan, tindakan medis, hingga rujukan berjalan lebih efektif.
1. Pengelolaan obat semakin akuntabel
Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penggunaan obat dilakukan sesuai standar sehingga menjamin mutu dan keamanan obat bagi warga binaan.
1. Pencegahan penyakit lebih optimal
Program promotif dan preventif seperti skrining kesehatan, imunisasi, edukasi kesehatan, pengendalian penyakit menular, serta pengawasan sanitasi lingkungan semakin diperkuat.
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder
Predikat Paripurna menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan mampu memenuhi standar pelayanan yang setara dengan fasilitas kesehatan primer lainnya.
1. Mendorong perbaikan berkelanjutan
Akreditasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi budaya kerja yang menuntut seluruh petugas terus melakukan inovasi dan peningkatan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Komitmen Lapas Garut
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Lapas Garut, tenaga kesehatan, serta dukungan berbagai pihak.
“Predikat Akreditasi Paripurna bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan warga binaan. Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan yang harus dipenuhi secara optimal sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.”
Beliau menambahkan bahwa keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa Lapas Garut terus bertransformasi tidak hanya dalam aspek keamanan dan pembinaan, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Kesehatan.
Dengan diraihnya Akreditasi Paripurna, Poliklinik Lapas Garut diharapkan mampu menjadi salah satu contoh praktik terbaik pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia, sekaligus memperkuat pemenuhan hak kesehatan warga binaan secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.
NP












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)