Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo –
DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi C Dan Komisi A berhasil memediasi Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dengan masyarakat di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo .
Bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Sidoarjo, Polsek Balongbendo, Koramil Kecamatan Balongbendo, Camat Balongbendo dan Kepala Desa Seketi melakukan kunjungan ke bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang untuk melihat kondisi bengkel yang mendapatkan keluhan dan penutupan sepihak oleh warga dilanjutkan dengan mediasi di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026).

“Pada hari ini kami datang ke bengkel karoseri bertujuan untuk melakukan pendekatan dalam rangka memediasi dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dan masyarakat untuk sama-sama dapat menurunkan ego, ” jelas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Choirul Hidayat, S.H. saat memimpin mediasi di Balai Desa Seketi.
Dayat menjelaskan pemerintah sangat mendukung adanya pertumbuhan perekonomian melalui usaha mikro yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP, Ridho Prasetyo menyampaikan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang sudah mempunyai izin dengan menggunakan OSS Tahun 2023 yang belum terintegrasi. Sedangkan di pada Oktober 2025 ada perubahan OSS 2025 yang sudah terintegrasi.
“Kami menyarankan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan upgrade perizinan, ” jelasnya Ridho.
Sedangkan Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi menjelaskan dari OSS, ada tiga KBLI dengan resiko minim.
“Ada beberapa rekomendasi dari DLHK untuk pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan kenyamanan masyarakat juga terjaga, ” tuturnya.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi C yang akrab Abah Dayat menjelaskan dari tuntutan masyarakat, pihaknya minta kesanggupan pemilik usaha untuk melakukan tiga hal, yang pertama jam kerja antara 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, melakukan upgrade perizinan agar terintegrasi sesuai dengan undang-undang dan melakukan perbaikan bengkel yang sesuai dengan standar, yaitu membangun pagar keliling minimal setinggi lima meter dan membuat pengelolaan limbah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari DLHK.
Pemilik usaha, Syaiful Huda menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi ketiga persyaratan yang diajukan oleh masyarakat “Dalam jangka waktu dua bulan saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan ditutup atasnya, ” ujarnya.
Akhirnya kata sepakat hasil dari mediasi ini dengan di lakukannya penandatanganan kesepakatan antara masyarakat dan pemilik usaha sehingga usaha bengkel karoseri ini dapat di buka kembali
TW – Red









