Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo –
DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi C Dan Komisi A berhasil memediasi Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dengan masyarakat di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo .
Bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Sidoarjo, Polsek Balongbendo, Koramil Kecamatan Balongbendo, Camat Balongbendo dan Kepala Desa Seketi melakukan kunjungan ke bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang untuk melihat kondisi bengkel yang mendapatkan keluhan dan penutupan sepihak oleh warga dilanjutkan dengan mediasi di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026).

“Pada hari ini kami datang ke bengkel karoseri bertujuan untuk melakukan pendekatan dalam rangka memediasi dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dan masyarakat untuk sama-sama dapat menurunkan ego, ” jelas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Choirul Hidayat, S.H. saat memimpin mediasi di Balai Desa Seketi.
Dayat menjelaskan pemerintah sangat mendukung adanya pertumbuhan perekonomian melalui usaha mikro yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP, Ridho Prasetyo menyampaikan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang sudah mempunyai izin dengan menggunakan OSS Tahun 2023 yang belum terintegrasi. Sedangkan di pada Oktober 2025 ada perubahan OSS 2025 yang sudah terintegrasi.
“Kami menyarankan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan upgrade perizinan, ” jelasnya Ridho.
Sedangkan Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi menjelaskan dari OSS, ada tiga KBLI dengan resiko minim.
“Ada beberapa rekomendasi dari DLHK untuk pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan kenyamanan masyarakat juga terjaga, ” tuturnya.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi C yang akrab Abah Dayat menjelaskan dari tuntutan masyarakat, pihaknya minta kesanggupan pemilik usaha untuk melakukan tiga hal, yang pertama jam kerja antara 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, melakukan upgrade perizinan agar terintegrasi sesuai dengan undang-undang dan melakukan perbaikan bengkel yang sesuai dengan standar, yaitu membangun pagar keliling minimal setinggi lima meter dan membuat pengelolaan limbah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari DLHK.
Pemilik usaha, Syaiful Huda menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi ketiga persyaratan yang diajukan oleh masyarakat “Dalam jangka waktu dua bulan saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan ditutup atasnya, ” ujarnya.
Akhirnya kata sepakat hasil dari mediasi ini dengan di lakukannya penandatanganan kesepakatan antara masyarakat dan pemilik usaha sehingga usaha bengkel karoseri ini dapat di buka kembali
TW – Red












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)