Terasistana.id, Jakarta
Jakarta,
26/06/2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI,Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA),khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang mengungkap adanya WNA yang diduga menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal.
Menurut Yan,pengawasan terhadap WNA perlu diperketat,terutama bagi mereka yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,”ungkap Yan di Kantor Imigrasi Batam,Kepulauan Riau,pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan setiap warga negara asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi,mulai dari denda administratif, deportasi,hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu maupun permanen.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur mengenai penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Menurut Yan,penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA tidak hanya melanggar ketentuan hukum,tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal apabila tidak ditangani secara serius. “Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut,Yan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan visa dan izin tinggal merupakan kewajiban bagi setiap warga negara asing yang ingin bekerja maupun melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara tinggi perlu terus diperkuat.
“Intinya,tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau,apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,”tandas Yan.
Menurutnya,penguatan pengawasan keimigrasian menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan,dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Git-Red.








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



