Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat –
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.
“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 thn (bukan nama asli),” Ujar Nunu saat dikonfirmasi, Senin, 1/6/2026.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, keluarga menemukan percakapan melalui media sosial yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Barat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP











