Terasistana.id, Jakarta
PANGKALPINANG –
Dinamika hukum yang menyeret nama advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn. di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah seorang aktivis pemuda Bangka Belitung, Andre Politik, menyoroti adanya indikasi dugaan intimidasi serta intervensi yang diarahkan kepada jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait penanganan perkara tersebut.
Dugaan intervensi ini mencuat pascaberedarnya sebuah rekaman video dari salah satu pihak yang diduga anak buah tersangka penipuan berinisial BTR. Dalam tayangan video tersebut, oknum bersangkutan memberikan komentar miring mengenai status hukum Andi Kusuma, sekaligus dinilai mencoba mengintervensi netralitas Kapolda Bangka Belitung.
Andre Politik menegaskan bahwa narasi di dalam video tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian, khususnya pimpinan daerah. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan tekanan politik maupun penggiringan opini publik yang bias.
“Saya sebagai aktivis pemuda Bangka Belitung merasa ini adalah pelecehan terhadap Polda Babel. Kapolda Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. adalah mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri; beliau sangat paham regulasi, hukum, dan undang-undang.
Di era rekam jejak beliaulah mafia dan oknum bermasalah ditindak tegas. Jadi di mata hukum semuanya sama; kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar,” ujar Andre dalam keterangannya.
Andre juga mengimbau agar masyarakat memercayakan seluruh penanganan perkara kepada pihak kepolisian demi menjaga kedamaian di Bumi Serumpun Sebalai. Ia meminta agar tidak ada pihak mana pun yang memicu kegaduhan di tengah situasi daerah yang sudah aman dan kondusif.
Di sisi lain, menyikapi derasnya isu miring yang menyudutkan dirinya, Andi Kusuma memberikan klarifikasi langsung di hadapan awak media pada Sabtu (23/5/2026). Ia secara tegas membantah keterlibatannya dalam rumor pencurian 300 ton timah dan melabeli kabar tersebut sebagai serangan hoaks dari akun-akun penyebar opini (buzzer).
“Jangan menyebarkan isu buzzer di situ. Apalagi berbicara mengenai pencurian timah 300 ton, itu jelas isu hoaks,” kata Andi Kusuma saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/5).
Andi menjelaskan bahwa timah balok seberat 300 ton tersebut merupakan milik dari pihak ECP (Dr. Radikusuma), yang bertindak sebagai klien hukumnya. Berdasarkan keterangan resmi, pihak ECP sebelumnya memang telah membuat laporan kehilangan balok timah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Andi menambahkan bahwa fisik balok timah tersebut bukan hilang karena dicuri oleh pihak swasta secara ilegal, melainkan diambil secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) bersama oknum PT Timah guna diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung RI.
“Barang tersebut memang diambil oleh satgas dan oknum PT Timah, lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai pemenuhan Uang Pengganti (UP) atau bentuk capaian prestasi perkara. Jadi, fitnah-fitnah yang beredar itu sama sekali tidak perlu ditanggapi,” pungkas Andi Kusuma menutup klarifikasinya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih dalam tahap melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
TIM







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




