Terasistana.id, Jakarta
BBL
Polres Bangka Barat mengamankan dua ABH ( Anak yang berhadapan dengan Hukum) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kedua ABH berinisial IF alias Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat patroli rutin pada Senin ( 11/5/2026) sekitar pukul 18 . 30 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mslalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melihat dua ABH dengan gerak – gerik mencurigakan di kawasan Jalan Gang Horas, Desa Beli Laut Kecamatan Muntok.
” Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarika diri sambil membuang plastik asoi warna pink,” kata Iptu Yos Sudarso, Selasa ( 12/5/2026).
Tim Hantu Satresnarkoba kemudian melakukan pengeenaran dan berhasil.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksika perangkat RT setempat, polisi menemukan plastik asoi warna pink berisi 21 paket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.
” Salah satu ABH mengakui barang tersebut miliknya yang sempat dibuang saat melarikan diri, ” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Keburan Cina Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu timbangan digital, dua plastik asoi, satu unit handphone, yang tunai Rp. ribu dan satu unit sepeda motor.
Adapun total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5.36 gram. Hos Sudarso menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
” Polres Bangka Barat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalagunaan dan keamanan masyarakat dan menyalamatkan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini kedua ABH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
DTA BBL












