Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo
Dalam rangka mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggencarkan sosialisasi penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang melibatkan Bea Cukai Sidoarjo, perangkat desa, dan masyarakat setempat bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai serta meningkatkan kesadaran akan dampak negatifnya bagi negara dan masyarakat.
Sebagai narasumber utama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Dhion Prasetyo Priharyanto bersama Nanda Ayu Choirunisa menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah daerah. Menurut Dhion, penindakan saja tidak cukup tanpa diimbangi edukasi kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami dasar hukum serta dampak dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun masyarakat sendiri,” ujar Dhion

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai cukai, yang bukan hanya pungutan negara tetapi juga memiliki tujuan untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukan, katanya, menyebabkan kerugian besar bagi negara, mengurangi penerimaan, merusak pasar, dan merugikan industri taat aturan.
Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut berkontribusi pada berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.
Dhion mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal, mengingat peran masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan tersebut. Bea Cukai sendiri telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari operasi pasar hingga inspeksi ke pabrik

Kepala Desa Wonoayu Supriyadi, B.Sc, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap warga semakin paham sehingga tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional, dengan harapan edukasi berkelanjutan dapat menciptakan masyarakat sadar hukum yang turut menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan publik.
TW












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)